• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: OJK: Likuidasi Sukarela BPR Merupakan Bagian dari Penataan Industri Perbankan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home OJK: Likuidasi Sukarela BPR Merupakan Bagian dari Penataan Industri Perbankan
BeritaEkonomi

OJK: Likuidasi Sukarela BPR Merupakan Bagian dari Penataan Industri Perbankan

Ikhsan Makkawali
Last updated: November 6, 2025 8:47 am
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. Foto: Infobank
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang mengajukan likuidasi secara sukarela atau self-liquidation karena keterbatasan modal.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penataan ulang dan konsolidasi industri perbankan nasional.

“Kami melihat permintaan self-liquidation ini sebagai proses yang normal dan justru menjadi bagian dari penataan serta konsolidasi industri BPR,” ujar Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia seperti dilansir dari Warta Ekonomi, Jakarta, Senin (3/11/2025) lalu.

BACA JUGA : OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

Menurut Mahendra, pengajuan self-liquidation oleh sejumlah BPR bukan merupakan hal yang mengkhawatirkan. Langkah tersebut justru diharapkan dapat memperkuat fondasi industri BPR agar semakin efisien dan tangguh menghadapi tantangan ke depan.

“Dengan demikian, BPR akan semakin efisien dan berdaya tahan terhadap guncangan serta tuntutan yang diperlukan di masa mendatang,” tambahnya.

OJK, lanjut Mahendra, terus memperkuat pengawasan dan pengaturan agar industri BPR dapat tumbuh lebih sehat dan profesional.

“Penguatan industri BPR dilakukan dari berbagai sisi, baik pengaturan maupun pengawasan. Kami juga mendorong peran pengurus dan pemilik BPR untuk lebih optimal dalam menerapkan tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Mahendra menegaskan, dalam setiap proses self-liquidation, OJK akan memastikan perlindungan nasabah tetap menjadi prioritas utama, serta seluruh kewajiban bank dapat diselesaikan dengan baik.

“Yang terpenting dalam proses self-liquidation ini adalah memastikan perlindungan terhadap nasabah dan penyelesaian seluruh kewajiban bank dengan baik,” tegasnya.

BACA JUGA : Begini Cara Membersihkan Nama dari Daftar Hitam SLIK OJK

Sebagai informasi, hingga tahun ini terdapat lima BPR yang telah dicabut izin usahanya. Terbaru, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa resmi dilikuidasi pada 31 Oktober 2025, menyusul pencabutan izin BPR Artha Kramat sepekan sebelumnya.

Sumber : Warta Ekonomi

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Siap-Siap! Elon Musk Akan Hapus Akun Twitter yang Tidak Aktif

BPKAD Provinsi Kalsel Bagikan Makanan Gratis Saat Acara Betamatan & Sholat Hajat di Sabilal Muhtadin

Resty (Banyumas), Jingga (Lampung), dan Twentynine (Jombang) Bersaing Menjadi Juara di Grand Final Kontes Ambyar Indonesia 2024

Imbangi Harga, Pasar Murah di Balangan Sentuh Pelosok Desa

Hj. Alfisah : Sinergitas Legislatif dengan Eksekutif Terus Terjalin Kuat Untuk Membangun Bumi Saijaan

Puluhan Pendonor Diberikan Piagam Oleh Pj Bupati Tala, Di Antaranya Mantan Bupati Tala

Kejaksaan Republik Indonesia Gelar Rakernis

Kesbangpol Banjar Laksanakan Rakoor Desk Pilkada di Mahligai Sultan Adam

BPSDM Kalteng Gelar Pelatihan Pembuatan Konten Digital Kekinian dengan Sentuhan Avatar

Upaya Menekan Inflasi, Pemkab Tapin Gelar Rapat TPID dan Ahli Ekonomi BI Sebutkan Gerakan Pasar Murah Sebagai Solusi

TAGGED:JAKARTAKetua Dewan Komisioner OJKMahendra SiregarojkOtoritas Jasa Keuangan
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Sekda Kotabaru Lantik 180 Pejabat Fungsional
Next Article Wamen Ossy Sampaikan Peran Tata Ruang Berbasis Disaster Risk Reduction untuk Hadapi Potensi dan Kerugian Akibat Bencana Alam Wamen Ossy Sampaikan Peran Tata Ruang Berbasis Disaster Risk Reduction untuk Hadapi Potensi dan Kerugian Akibat Bencana Alam

Latest News

Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Siring
Sidak Siring Menara Pandang, Wali Kota Yamin Soroti Fasilitas yang Perlu Diremajakan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ajak Pengusaha hingga Legislator Perkuat Sinergi Penanganan Sampah
KALIMANTAN SELATAN Maret 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?