• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: OJK Terbitkan Dua POJK Baru Perkuat Ketahanan Likuiditas dan Permodalan Bank Syariah
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home OJK Terbitkan Dua POJK Baru Perkuat Ketahanan Likuiditas dan Permodalan Bank Syariah
BeritaEkonomi

OJK Terbitkan Dua POJK Baru Perkuat Ketahanan Likuiditas dan Permodalan Bank Syariah

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ikhsan/lenterakalimantan.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ikhsan/lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru guna memperkuat disiplin pengelolaan likuiditas jangka pendek, pendanaan jangka panjang, serta ketahanan struktur permodalan di industri perbankan syariah.

Kedua regulasi tersebut yakni POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang kewajiban pemenuhan rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 mengenai kewajiban pemenuhan leverage ratio bagi BUS.

“Kedua POJK ini menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, serta sejalan dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB),” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dalam keterangannya seperti dilansir dari ANTARA, Jumat (31/10/2025).

POJK Nomor 20 Tahun 2025 mewajibkan BUS dan UUS menjaga rasio kecukupan likuiditas (LCR) dan rasio pendanaan stabil bersih (NSFR) minimal 100 persen dengan penerapan secara bertahap. Ketentuan tersebut dirancang untuk menjamin ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai serta pendanaan jangka panjang yang stabil.

OJK juga mewajibkan BUS dan UUS melakukan perhitungan kecukupan likuiditas dan pemantauan pendanaan stabil bersih secara berkala, baik pada tingkat individu maupun konsolidasi guna memastikan risiko likuiditas dikelola secara terukur dan transparan.

Pelaporan serta publikasi kedua rasio itu akan dilakukan secara bertahap mulai 2026 hingga 2028, sejalan dengan kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah nasional.

Sementara itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 mengatur kewajiban BUS untuk memelihara leverage ratio minimal 3 persen setiap waktu. Kewajiban pelaporan pertama berlaku mulai posisi akhir triwulan I tahun 2026, sedangkan publikasi dimulai pada September 2026.

Aturan tersebut bertujuan memperkuat ketahanan permodalan BUS melalui indikator tambahan leverage ratio yang tidak bergantung pada pembobotan risiko aset. Dengan demikian, bank dapat menjaga proporsionalitas pertumbuhan bisnis terhadap kapasitas modal yang dimiliki.

Leverage ratio juga diharapkan mampu membantu industri mengantisipasi risiko deleveraging pada berbagai skenario ekonomi tanpa mengganggu fungsi intermediasi.

POJK ini mulai berlaku sejak 17 September 2025. Bagi BUS yang belum memenuhi ambang batas (threshold), OJK memberikan ruang untuk mengajukan rencana tindak perbaikan. Namun, ketidakpatuhan terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maupun non-denda.

Dengan terbitnya dua POJK tersebut, OJK menegaskan komitmennya memperkuat fondasi sistem perbankan syariah nasional agar semakin sehat, adaptif, dan berdaya saing global sesuai standar internasional.

Sumber : ANTARA

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

MTQH
Dari Prestasi ke Tanah Suci, Barito Utara Lepas Jamaah Umrah dan Beri Bonus Juara MTQH
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Batola Kumpulkan Empat Medali Emas Porprov XII 2025, Tiga Disumbang Tim Gulat

Tekan Kasus DBD, Ribuan Siswa di Banjarmasin Dapat Vaksin Gratis

Dinansyah Pesan Tingkatkan Integritas, Transparansi Dan Akuntabilitas

Baliho Bakal Calon Bupati Tala Bertebaran, Ini Profil Rahmat Trianto Mantan Dandim

Horeee, Diskominfo Barut Bakal Bagikan Bandwidth Internet 1000 Megabyte ke Seluruh OPD dan Ruang Publik 

Kejaksaan Superbody : Framing Kejaksaan yang Diadu Domba

Pengembangan Sayur Hidroponik Menggeliat, Kendati Terkendala Dalam Penjualan

Jelang Pagi! Laka di U-Turn Km 12 Gambut, Fortuner Hantam Truk Kontainer

Tuntas Selenggarakan Bimtek Penyuluh Antikorupsi, Walikota Banjarmasin Berpesan Tanamkan Jiwa Antikorupsi

Kapuas Kembali Raih Penghargaan Adipura

TAGGED:Bank SyariahJAKARTAojkOJK Terbitkan Dua POJK Baru Perkuat Ketahanan Likuiditas dan Permodalan Bank SyariahOtoritas Jasa KeuanganPeraturan OJKPOJK
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Supian HK Supian HK: Olahraga Dapat Majukan Daerah dan Meningkatkan Prestasi Atlet Kalsel
Next Article Satker PKP Kalsel Satker PKP Kalsel Terima Kunjungan DPRD Hulu Sungai Selatan, Bahas Penguatan Program Perumahan Rakyat

Latest News

Bobby Ciputra Ketua AMSI
Tertahan di Hormuz: Keterlambatan Diplomasi dan Ujian Politik Bebas Aktif Indonesia
Opini Maret 30, 2026
Kebakaran Lahan di Desa Binturu, Satu Hektare Bekas Kebun Karet Terbakar
Berita Maret 30, 2026
Sosialisasi Perda
Ketua DPRD Hj Suwanti Pererat Sinergi dengan Wartawan Lewat Halal Bihalal dan Sosialisasi Perda
KALIMANTAN SELATAN Maret 29, 2026
Pasca Idulfitri, Polres Tabalong Intensifkan Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan dan Lalu Lintas
Berita Maret 29, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?