lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan Isbat Nikah, Rabu (12/11/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Hj. Norhayati, dan Kepala Kemenag Kota Banjarmasin, H. Saipudin, disaksikan sejumlah kepala SKPD terkait.
Yamin menyampaikan apresiasi atas kerja sama tersebut yang dinilai penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
“Kerja sama ini diharapkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan memastikan seluruh warga memiliki status hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan isbat nikah merupakan bagian dari peningkatan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan dan hukum keluarga. Dengan adanya legalitas ini, masyarakat akan lebih mudah mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, dan buku nikah.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Banjarmasin, H. Saipudin, menjelaskan bahwa program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara hukum negara.
“Pengadilan Agama akan melaksanakan sidang isbat, kemudian Kemenag menerbitkan buku nikah resmi. Ini bukan pernikahan baru, melainkan pencatatan ulang agar memiliki kekuatan hukum,” terangnya.
Senada, Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Hj. Norhayati, menambahkan bahwa isbat nikah terpadu bertujuan memberikan legalitas hukum bagi pasangan yang belum tercatat sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Melalui isbat nikah, pasangan akan memperoleh akta nikah dan pembaruan data kependudukan, sehingga hak administratif mereka juga lebih terjamin,” ujarnya.
Pemko Banjarmasin berharap kerja sama ini dapat berlanjut secara berkesinambungan, dengan melibatkan berbagai pihak agar proses legalisasi pernikahan berjalan cepat, tepat, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.
Editor: Rizki


