lenterakalimantan.com, PARINGIN – Komitmen meningkatkan keterbukaan informasi publik terus diperkuat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Balangan. Hal ini ditunjukkan melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik yang digelar di Ruang Rapat Diskominfosan, Senin (1/12/2025), dengan menghadirkan peserta dari berbagai perangkat daerah dan unsur masyarakat.
Dalam forum tersebut, Diskominfosan memaparkan sejumlah layanan yang dapat dimanfaatkan oleh publik. Kepala Diskominfosan Balangan, Muhammad Nor, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkenalkan mekanisme akses informasi serta meningkatkan pemahaman pengguna layanan.
Salah satu layanan yang dijelaskan adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang berperan sebagai jalur resmi permintaan data. Melalui PPID, masyarakat maupun perangkat daerah bisa mengajukan kebutuhan informasi, termasuk data lintas instansi.
“Permintaan data dari SKPD mana pun bisa disampaikan melalui PPID Diskominfosan. Misalnya terkait data kesehatan, kami akan meneruskan permohonan tersebut ke dinas terkait agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain PPID, dua layanan lain juga menjadi sorotan, yakni SP4N Lapor dan akses CCTV Balangan. SP4N Lapor disiapkan sebagai kanal aduan masyarakat mulai dari persoalan jalan rusak hingga lampu penerangan yang tidak berfungsi—yang selanjutnya akan diteruskan kepada instansi terkait.
Sementara itu, layanan CCTV Balangan dapat diakses publik secara daring untuk memantau sejumlah titik penting di wilayah kabupaten. “Cukup mencari ‘CCTV Balangan’ di Google, masyarakat sudah bisa melihat kondisi beberapa lokasi secara real time,” tambah Muhammad Nor.
Forum ini mendapat respons positif dari peserta, termasuk Sekretaris Perkades Kecamatan Batumandi, Ardiansyah. Ia menyebut informasi yang disampaikan sangat berguna untuk mendukung pelayanan di tingkat desa.
“Layanan seperti PPID, SP4N Lapor, dan akses CCTV perlu diketahui masyarakat. Informasi ini akan kami sampaikan kembali agar desa-desa bisa memahami standar pelayanan yang tersedia di Diskominfosan,” tuturnya.
Editor : Tim Redaksi


