• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Disperdagin Banjarmasin Tegaskan Aturan Peredaran ‘Gas Melon’ kepada Agen
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Disperdagin Banjarmasin Tegaskan Aturan Peredaran ‘Gas Melon’ kepada Agen
BeritaDaerahKALIMANTAN SELATAN

Disperdagin Banjarmasin Tegaskan Aturan Peredaran ‘Gas Melon’ kepada Agen

Ghina Nur Azzizah
Ghina Nur Azzizah
Share
2 Min Read
sosialisasi
Sosialisasi peredaran Gas LPG 3Kg Kota Banjarmasin di Hotel Nasa | Foto: Ghina Nur Azzizah
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian menggelar Sosialisasi Peredaran LPG 3 kilogram, kepada 200 agen/pangkalan, 16-17 Desember 2025.

Contents
Sosialisasi terkait Regulasi Distribusi LPG SubsidiPertamina Temukan Puluhan Pangkalan ‘Nakal’

Sosialisasi dibagi dalam dua sesi, dengan masing-masing sesi diikuti 100 peserta.

Menghadirkan narasumber dari PT Pertamina, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), dan Polresta Banjarmasin, kegiatan dibuka Wali Kota Banjarmasin, M. Yamin.

Ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini berkaitan dengan kebijakan peredaran LPG 3 kilogram.

“Menyampaikan kepada agen kebijakan terkait peredaran LPG 3 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Sehingga penyaluran LPG 3 kg di Banjarmasin dapat tepat sasaran,” jelas Yamin.

Sosialisasi terkait Regulasi Distribusi LPG Subsidi

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Ichrom Muftezar, menyampaikan kegiatan ini bertujuan agar agen dan pangkalan memahami regulasi yang mendasari pendistribusian LPG subsidi.

“Tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini adalah agar masyarakat khususnya yang memiliki pangkalan itu bisa benar-benar mengetahui terkait berbagai regulasi yang ada yang mendasari pekerjaan mereka,” ujar Tezar.

Tezar menambahkan pihaknya secara rutin melakukan pengawasan ke lapangan guna memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai ketentuan.

“Setiap hari Rabu, kami rutin melaksanakan monitoring ke pangkalan-pangkalan untuk memastikan bahwa mereka tidak salah sasaran dalam mendistribusikan LPG dan tidak melakukan penimbunan,” jelasnya lagi.

Ia berharap melalui sosialisasi ini tidak lagi ditemukan kesalahan dalam pendistribusian LPG subsidi di lapangan.

Pertamina Temukan Puluhan Pangkalan ‘Nakal’

Sales Branch Manager Kalimantan Selatan IV Gas PT Pertamina Patra Niaga, Syukra Mulia Rizki, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, terdapat sejumlah jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan tabung LPG 3 kilogram.

Antara lain restoran, hotel, binatu, usaha batik, peternakan, pertanian, usaha tani tembakau, serta usaha jasa las,” ujar Syukra.

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, pihaknya telah menemukan puluhan pangkalan yang melakukan pelanggaran dalam pendistribusian LPG subsidi.

“Puluhan pangkalan nakal dalam kurun waktu setahun ini telah diberikan sanksi kontraktual sesuai jenis kesalahannya, mulai dari pembinaan, peringatan, hingga pemberhentian usaha,” tambah Syukra.

Editor: Rizki

Terpopuler

TAPD
Bupati Bartim Tekankan Setiap Usulan Perubahan APBD 2026 Harus Punya Urgensi dan Manfaat Nyata
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Hadir di Kalsel, Ford Everest Titanium Siap Jajal Berbagai Medan

Akhir Pekan Seru di Taman Mangrove Kersik Putih, Warga Padati Destinasi Wisata Alam Ini

Seorang PPSU Tabalong Dapat Undian Umrah dari Pemkab

Terungkap Motif Kasus Anak Bunuh Orang Tua di Tapin

8 Partai Nonparlemen Dukung Bang RaZa di Pilbup 2024

Pejalan Kaki Tertabrak Truk Fuso Hingga Meninggal di Tempat

Tabalong Perkuat Keterbukaan Informasi Lewat Bimtek PPID dan Komitmen Kepala SKPD

Ribuan Benih Sawit di Kalteng Kantongi Sertifikat Mutu dari BP3B Disbun Provinsi

Pemkab Balangan Gelar Pelatihan Tata Rias Muslimah, Dorong Lahirnya Wirausaha Baru

e:XpressYourStyle with AION UT : GAC Hadirkan Mobil Listrik Buat Kamu yang Berani Tampil Beda di GIIAS Surabaya 2025

TAGGED:3 kilogramagenDisperdagin BanjarmasinLPGpangkalanPemko BanjarmasinregulasisanksiSosialisasiSubsidi
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Nelayan Bupati Tala Salurkan Bantuan Hibah Alat Tangkap dan Mesin Kapal
Next Article Hari bakti Peringati Hari Bakti ke-80 PU, Pemprov Kalteng Teguhkan Semangat Pengabdian

Latest News

HGU
Gubernur Kalteng Ikuti Rakor Pemerintah dan Perusahaan Pemegang HGU Bahas Penanganan Karhutla
KALIMANTAN TENGAH September 7, 2026
upbs
Bupati Tabalong Serahkan Masker dan Santunan bagi Ahli Waris Relawan UPBS
KALIMANTAN SELATAN September 7, 2026
parpol
Pemkab Tabalong Kucurkan Bantuan Keuangan Parpol Rp1,38 Miliar
KALIMANTAN SELATAN September 7, 2026
bersih
Peduli Warga, Kecamatan Dusun Tengah Salurkan 9.600 Liter Air Bersih ke Tiga Desa
KALIMANTAN TENGAH September 7, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?