• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Disperdagin Banjarmasin Tegaskan Aturan Peredaran ‘Gas Melon’ kepada Agen
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Disperdagin Banjarmasin Tegaskan Aturan Peredaran ‘Gas Melon’ kepada Agen
BeritaDaerahKALIMANTAN SELATAN

Disperdagin Banjarmasin Tegaskan Aturan Peredaran ‘Gas Melon’ kepada Agen

Ghina Nur Azzizah
Ghina Nur Azzizah
Share
2 Min Read
sosialisasi
Sosialisasi peredaran Gas LPG 3Kg Kota Banjarmasin di Hotel Nasa | Foto: Ghina Nur Azzizah
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian menggelar Sosialisasi Peredaran LPG 3 kilogram, kepada 200 agen/pangkalan, 16-17 Desember 2025.

Contents
Sosialisasi terkait Regulasi Distribusi LPG SubsidiPertamina Temukan Puluhan Pangkalan ‘Nakal’

Sosialisasi dibagi dalam dua sesi, dengan masing-masing sesi diikuti 100 peserta.

Menghadirkan narasumber dari PT Pertamina, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), dan Polresta Banjarmasin, kegiatan dibuka Wali Kota Banjarmasin, M. Yamin.

Ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini berkaitan dengan kebijakan peredaran LPG 3 kilogram.

“Menyampaikan kepada agen kebijakan terkait peredaran LPG 3 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Sehingga penyaluran LPG 3 kg di Banjarmasin dapat tepat sasaran,” jelas Yamin.

Sosialisasi terkait Regulasi Distribusi LPG Subsidi

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Ichrom Muftezar, menyampaikan kegiatan ini bertujuan agar agen dan pangkalan memahami regulasi yang mendasari pendistribusian LPG subsidi.

“Tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini adalah agar masyarakat khususnya yang memiliki pangkalan itu bisa benar-benar mengetahui terkait berbagai regulasi yang ada yang mendasari pekerjaan mereka,” ujar Tezar.

Tezar menambahkan pihaknya secara rutin melakukan pengawasan ke lapangan guna memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai ketentuan.

“Setiap hari Rabu, kami rutin melaksanakan monitoring ke pangkalan-pangkalan untuk memastikan bahwa mereka tidak salah sasaran dalam mendistribusikan LPG dan tidak melakukan penimbunan,” jelasnya lagi.

Ia berharap melalui sosialisasi ini tidak lagi ditemukan kesalahan dalam pendistribusian LPG subsidi di lapangan.

Pertamina Temukan Puluhan Pangkalan ‘Nakal’

Sales Branch Manager Kalimantan Selatan IV Gas PT Pertamina Patra Niaga, Syukra Mulia Rizki, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, terdapat sejumlah jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan tabung LPG 3 kilogram.

Antara lain restoran, hotel, binatu, usaha batik, peternakan, pertanian, usaha tani tembakau, serta usaha jasa las,” ujar Syukra.

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, pihaknya telah menemukan puluhan pangkalan yang melakukan pelanggaran dalam pendistribusian LPG subsidi.

“Puluhan pangkalan nakal dalam kurun waktu setahun ini telah diberikan sanksi kontraktual sesuai jenis kesalahannya, mulai dari pembinaan, peringatan, hingga pemberhentian usaha,” tambah Syukra.

Editor: Rizki

Terpopuler

Wabup Kapuas Tinjau TPA Palinget, Dorong Pengelolaan dan Pengembangan Potensi Wisata
Wabup Kapuas Tinjau TPA Palinget, Dorong Pengelolaan dan Pengembangan Potensi Wisata
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Longsor di Jalur Penghubung Tanah Bumbu – Kandangan Membuat Akses Tertutup

DKPP Terima 4 Laporan Dugaan Pelanggaran di Kalsel, Apa Saja ?

Silaturahmi dengan Warga Desa Sekata Baru, Pj Bupati Berikan Bantuan

Dispora Kalsel Gelar Pelatihan Komunitas Pemuda 

Ketua PMI Tapin Bagikan Vitamin dan Sembako Untuk Anak Stunting

Trio Motor Tanjung Gelar Lomba Adzan

Satgas TMMD ke-121 Kodim HSS Membaur, Masak Bersama Warga

Suripno Sumas : Dengan Memanfaatkan Bank Kalsel, Masyarakat Turut Berkontribusi Membangun Daerah

Dinilai Berhasil Implementasikan PHBS, Tim Germas Kalsel Sambangi Sungai Bilu Banjarmasin

Sebelas Instansi Teken MoU dan Rencana Kerja di Mal Pelayanan Publik Kabupaten HST

TAGGED:3 kilogramagenDisperdagin BanjarmasinLPGpangkalanPemko BanjarmasinregulasisanksiSosialisasiSubsidi
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Nelayan Bupati Tala Salurkan Bantuan Hibah Alat Tangkap dan Mesin Kapal
Next Article Hari bakti Peringati Hari Bakti ke-80 PU, Pemprov Kalteng Teguhkan Semangat Pengabdian

Latest News

Komitmen
Sinergi Membangun Desa: Komitmen 121 Kades se-Tabalong Percepat Program Prioritas
KALIMANTAN SELATAN April 22, 2026
Dusmala
Perempuan DUSMALA Bangkit, Siap Ambil Peran Strategis di Ruang Publik
KALIMANTAN TENGAH April 22, 2026
Wabup Kapuas Hadiri HLM TP2DD Kalteng, Dorong Percepatan Digitalisasi Daerah
Wabup Kapuas Hadiri HLM TP2DD Kalteng, Dorong Percepatan Digitalisasi Daerah
KALIMANTAN TENGAH April 22, 2026
520 Ribu Wajib Pajak Aktivasi Coretax, DJP Kalselteng Dorong Pelaporan SPT Tahunan
Berita April 22, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?