lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian menggelar Sosialisasi Peredaran LPG 3 kilogram, kepada 200 agen/pangkalan, 16-17 Desember 2025.
Sosialisasi dibagi dalam dua sesi, dengan masing-masing sesi diikuti 100 peserta.
Menghadirkan narasumber dari PT Pertamina, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), dan Polresta Banjarmasin, kegiatan dibuka Wali Kota Banjarmasin, M. Yamin.
Ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini berkaitan dengan kebijakan peredaran LPG 3 kilogram.
“Menyampaikan kepada agen kebijakan terkait peredaran LPG 3 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Sehingga penyaluran LPG 3 kg di Banjarmasin dapat tepat sasaran,” jelas Yamin.
Sosialisasi terkait Regulasi Distribusi LPG Subsidi
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Ichrom Muftezar, menyampaikan kegiatan ini bertujuan agar agen dan pangkalan memahami regulasi yang mendasari pendistribusian LPG subsidi.
“Tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini adalah agar masyarakat khususnya yang memiliki pangkalan itu bisa benar-benar mengetahui terkait berbagai regulasi yang ada yang mendasari pekerjaan mereka,” ujar Tezar.
Tezar menambahkan pihaknya secara rutin melakukan pengawasan ke lapangan guna memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai ketentuan.
“Setiap hari Rabu, kami rutin melaksanakan monitoring ke pangkalan-pangkalan untuk memastikan bahwa mereka tidak salah sasaran dalam mendistribusikan LPG dan tidak melakukan penimbunan,” jelasnya lagi.
Ia berharap melalui sosialisasi ini tidak lagi ditemukan kesalahan dalam pendistribusian LPG subsidi di lapangan.
Pertamina Temukan Puluhan Pangkalan ‘Nakal’
Sales Branch Manager Kalimantan Selatan IV Gas PT Pertamina Patra Niaga, Syukra Mulia Rizki, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, terdapat sejumlah jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan tabung LPG 3 kilogram.
Antara lain restoran, hotel, binatu, usaha batik, peternakan, pertanian, usaha tani tembakau, serta usaha jasa las,” ujar Syukra.
Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, pihaknya telah menemukan puluhan pangkalan yang melakukan pelanggaran dalam pendistribusian LPG subsidi.
“Puluhan pangkalan nakal dalam kurun waktu setahun ini telah diberikan sanksi kontraktual sesuai jenis kesalahannya, mulai dari pembinaan, peringatan, hingga pemberhentian usaha,” tambah Syukra.
Editor: Rizki


