lenterakalimantan.com, MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara, Ardianto, menilai penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 482 Tahun 2025 oleh Bupati Barito Utara sebagai bukti nyata kehadiran cepat dan tegas pemerintah daerah dalam menghadapi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sempat meresahkan masyarakat. Ia menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memastikan distribusi BBM kembali tertib dan tepat sasaran.
SE yang diterbitkan pada 4 Desember 2025 memuat sejumlah aturan penting, antara lain kewajiban SPBU melayani sesuai Harga Eceran Resmi (HER), pembagian distribusi adil antara kendaraan pribadi dan angkutan umum, serta larangan praktik penimbunan dan penjualan BBM ilegal.
“Surat edaran ini bukan hanya respons, tetapi komitmen pemerintah melindungi masyarakat. Dengan adanya aturan tertulis, setiap SPBU memiliki pedoman yang jelas. Ini penting untuk mengatasi kelangkaan secara sistematis, bukan hanya situasional,” ujar Ardianto, Jumat (5/12/2025).
Ia menekankan bahwa efektivitas kebijakan ini harus diiringi pengawasan lapangan ketat oleh OPD terkait. Menurut Ardianto, pengawasan yang tegas penting untuk menutup potensi penyimpangan di tengah kelangkaan, sehingga pelayanan publik tidak terganggu.
“Jika ditemukan pihak yang mencoba bermain, baik SPBU maupun oknum lain, tindakan tegas harus diberikan. DPRD siap mengawal agar kebijakan ini benar-benar memberi dampak langsung ke masyarakat,” tegasnya.
Ardianto juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan. Menurutnya, keterlibatan warga sangat penting dalam menjaga stabilitas suplai BBM.
“Kalau masyarakat membeli melebihi kebutuhan, kondisi justru bisa semakin sulit. Pemerintah sudah hadir, kebijakan sudah diterbitkan, dan distribusi sedang ditata ulang. Kita semua harus ambil peran,” tambahnya.
Dengan penerbitan SE Pengendalian BBM dan adanya pengawasan terpadu, Ardianto optimistis situasi kelangkaan BBM di Muara Teweh akan segera teratasi dan pelayanan di SPBU kembali normal dalam waktu dekat.
Editor : Tim Redaksi


