lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (17/12/25) pagi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, menjelaskan penggeledahan dilakukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan.
“Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan terjadi pada rentang tahun 2021 sampai dengan tahun 2024,” jelas Yuni.
Dalam penggeledahan, penyidik turut mengamankan tiga kotak dokumen sebagai bagian dari proses penyidikan. Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya akan didalami oleh tim penyidik.
Kejati Kalsel juga menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Langkah penegakan hukum ini menjadi bentuk keseriusan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan negara serta dana kerja sama, guna mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan bagi masyarakat,” tambah Yuni.
Sebelumnya diberitakan, penyidik dari Kejati Kalsel yang turut dikawal personel TNI, melakukan penggeledahan di Kantor BKSDA Kalsel di kawasan Kota Banjarbaru. Penggeledahan dilakukan sejak Rabu pagi hingga siang.
Editor: Rizki


