lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Gugatan PT AGL terhadap Grand Tan terkait pengembalian saham sebanyak 31.000 lembar masih berlanjut di Pengadilan Negeri Martapura.
Jainal Abidin, S.H., M.H., selaku kuasa hukum penggugat, Jumat (12/12/2025), mengatakan bahwa gugatan masih berjalan dengan tahapan mediasi.
“Masih mediasi sesuai yang dijadwalkan mediator, dan rencananya sidang akan berlanjut tanggal 17 Desember 2025,” ucap Jainal.
Menurutnya, pada mediasi yang berlangsung belum lama tadi, semua pihak dan prinsipal hadir.
Diketahui, Paul Christian Susanto mewakili PT Banua Guna Laksana (PT BGL) yang sekarang berganti PT Anugrah Guna Laksana (PT AGL) yang merupakan pemilik awal membangun Grand Tan yang sebelumnya bernama Aston. Gugatan diajukan terhadap Mas Baby Kusmanto alias Tan dan turut tergugat PT Banua Anugrah Sejahtera (BAS) serta Notaris Neddy Darmanto.
Terkait gugatan yang pihak PT BGL atau PT AGL ajukan, didasari sikap Mas Baby Kusmanto alias Tan yang dinilai makin memperkeruh suasana.
Menurut Jainal, sebelum kasus ini ramai, berdasarkan hasil rapat umum, dari PT BGL menyerahkan saham kepada Mas Baby Kusmanto alias Tan.
Hasil rapat tersebut di antaranya adalah penyelesaian permasalahan yang ada di kondontel, terutama kerja sama bagi hasil antara pemilik dan pihak perusahaan, serta pembuatan sertifikat.
Mengenai kisruh kepemilikan kondontel, warga telah membuat laporan polisi di Polda Kalsel.
Sementara itu, Jeffry Halim, S.H., M.H., Ketua Perhimpunan, Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang juga kuasa hukum sebagian pemilik kondotel Grand Banua angkat bicara
Jeffry menjelaskan, bahwa kasus yang sedang ramai di Grand Tan bukanlah sengketa.
Menurutnya sudah jelas ada perjanjian dan ada kesepakatan serta pernyataan dari PT BAS lama dan baru untuk memecah sertifikat tersebut bersama menyanggupi biayanya.
“Semua ini ada bukti-buktinya dan kita berbicara berdasarkan bukti karena ada pernyataan serta kesanggupan yang telah ditandatangani Mas Baby Kusmanto alias Tan, untuk memecah sertifikat bersama biayanya. Jadi ini bukan sengketa, tapi dari pihak PT BAS baru tinggal menjalankan kewajibannya,” ujar Jeffry.
Jeffry mengatakan bahwa yang dinyatakan pihak Tan terkait kasus yang disebut memenangkan pihaknya itu bukan keseluruhan. Tetapi hanya sebagian saja, yakni sekitar 18 unit yang belum terjual.
“Kasus itu hanya peralihan penagihan angsuran atau utang dari pihak Bank Niaga,” ujarnya.
Sedangkan yang diminta oleh warga sudah lunas saat masih di bawah manajemen PT BAS lama, dengan nama Aston Banua Hotel and Convention Center.
“Kami ini pemilik karena kondotel tersebut sudah dibayar lunas pada tahun 2015, bukan pembeli lagi. Sedangkan pengalihan ini terjadi sekitar tahun 2019, dan waktu itu kami selaku pemilik telah melaporkan ke Polda Kalsel adanya dugaan penipuan dan penggelapan jual beli unit kondotel,” tuturnya.
Jeffry juga menyayangkan pemerintah yang dinilai tutup mata. Apalagi Grand Tan sempat tidak mengantongi izin SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
“SLF ini berkaitan dengan standar keamanan dan kenyamanan serta kelayakan untuk umum. Sedangkan Grand Tan itu kategori umum untuk publik,” jelas Jeffry lagi.
Editor: Rizki


