lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah seorang dosen di Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkuat (ULM) terus berlanjut di Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Bahkan Satgas PPKS telah menyerahkan rekomendasi kepada Tim Pemeriksa Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 23 Desember 225.
“Laporan masuk kepada Satgas pada 13 November 2025 dan semua sudah diproses sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Ketua PPKS ULM, Siti Mauliana Hairini, M.A., dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025) lalu, yang dikutip dari laman baritopost.co.id.
Mengingat status terduga pelaku adalah ASN, rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh Tim Pemeriksa ASN. Pihaknya juga terus berpedoman pada Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Rekomendasi Satgas PPKS Acuan Tim Pemeriksa Disiplin ASN
Dosen dan peneliti Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ULM ini juga menyebutkan, adanya PP 94 terkait disiplin ASN dan menyangkut aturan mengenai kepangkatan yang tergabung di tim pemeriksa, hingga hal lainnya.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi dari Satgas PPKS menjadi acuan dalam pengambilan keputusan Tim Pemeriksa Disiplin ASN karena kasusnya termasuk dalam kekerasan seksual.
“Tapi untuk memberikan sanksi dan putusan itu harus dari Tim Pemeriksa Disiplin ASN karena yang bersangkutan adalah ASN. Namun yang pasti rekomendasi dari Satgas PPKS menjadi acuan dalam proses pembuatan keputusan,” ujar mantan aktivis KNPI Kalsel ini.
Untuk itu Ia meminta semua pihak untuk menunggu proses pemeriksa dan kode etik ULM.
Ketua Senat ULM Angkat Bicara
Ketua Senat ULM, Prof. Dr. H.M. Hadin Muhjad, menyatakan Tim Pemeriksa Disiplin ASN dapat menggali fakta-fakta di lapangan dan dokumen yang menyangkut persoalan itu.
“Artinya kedua belah pihak, baik terlapor dan pelapor dapat diperiksa untuk membuktikan tuduhan dan laporan itu,” bebernya.
Meski demikian, Guru Besar Hukum ULM ini tidak mengetahui rekomendasi yang dikeluarkan PPKS ULM.
“Ya, bentuk rekomendasi saya tidak tahu seperti apa. Tapi yang pasti tim pemeriksa dapat menggali fakta dari kedua belah pihak,” tegasnya.
Modus Terlapor Tawarkan Keringanan Biaya Praktik
Sebelumnya, Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZA, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya sendiri.
Bunga (bukan nama sebenarnya – red) mengaku disentuh paksa oleh terlapor yang menawarkan keringanan biaya pembayaran Praktik Hutan Tanam (PHT)
Waktu itu, ia dan rekannya berencana ikut PHT di luar daerah, tapi mengalami keterbatasan biaya.
Terlapor kemudian mengetahui hal tersebut dan berinisiatif memberikan keringanan biaya kepada Bunga asalkan mau mengikutinya masuk ke ruang kerjanya.
Namun saat di dalam ruangan, ZA tiba-tiba menyentuh paksa area sensitif tubuh Bunga, yang membuatnya terkejut.
Bunga pun melawan dan keluar dari ruangan tersebut. Atas kejadian tersebut, Bunga mengalami trauma hingga tidak berani lagi menjalani aktivitas perkuliahan.
“Kejadian itu saya laporkan kepada ibu,” beber Bunga.
Beberapa waktu kemudian, pihak keluarga Bunga secara resmi melaporkan kejadian itu ke Satgas PPKS ULM agar segera ditindaklanjuti.
Pernyataan Bantahan dari Terlapor
Melalui pernyataan tertulis bantahan terlapor dilansir dari habarkalimantan.com, ZA menyatakan keberatan dan menilai informasi yang dimuat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Ia menegaskan tidak pernah menawarkan keringanan biaya Praktik Hutan Tanam (PHT) secara pribadi kepada mahasiswa.
Menurut ZA, pembahasan terkait keterbatasan biaya PHT dilakukan secara terbuka dalam rapat resmi pada 17 Oktober 2025, di ruang sidang lantai 3 Fakultas Kehutanan ULM. Rapat tersebut dihadiri lima dosen dan enam mahasiswa peserta PHT.
“Dalam rapat itu, panitia menjelaskan akan berupaya mencarikan tambahan dana bagi mahasiswa yang membutuhkan. Penjelasan ini disampaikan di hadapan dosen dan mahasiswa, bukan secara personal,” ujar ZA dalam klarifikasinya.
Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya secara sepihak memberikan keringanan biaya kepada korban karena rasa kasihan. ZA menegaskan, keputusan terkait pembiayaan PHT sepenuhnya menjadi kesepakatan mahasiswa.
“Kami dosen tidak mengatur atau memberikan keringanan biaya. Yang kami sampaikan hanya kemungkinan bantuan tambahan dana bagi mahasiswa yang secara wajar bisa dibantu,” katanya.
Terkait pertemuan di ruang kerja, ZA menyebut bahwa korban sendiri yang meminta untuk menyampaikan persoalan pribadinya secara langsung di ruangannya, meski sebelumnya telah diarahkan agar disampaikan dalam forum rapat.
“Dalam rapat tersebut, korban menyatakan ingin menjelaskan langsung di ruangan saya. Saya sempat meminta agar disampaikan di ruang rapat, namun yang bersangkutan tetap berkeinginan bertemu di ruangan saya,” jelasnya.
Dirinya juga membantah keterangan bahwa pintu ruang kerjanya terkunci saat pertemuan berlangsung. Ia menyebut ruang tersebut tidak memiliki kunci dari dalam.
“Ruangan THH tidak bisa dikunci dari dalam karena menggunakan gembok dari luar, dan pintunya separuh kaca sehingga aktivitas di dalam dapat terlihat dari luar,” tegasnya.
Mengenai tuduhan adanya sentuhan fisik dan perbuatan tidak senonoh, ZA secara tegas membantah. Ia menyatakan selama pertemuan berlangsung, posisi duduk antara dirinya dan mahasiswa dipisahkan oleh meja kerja.
“Kami duduk berhadapan seperti bimbingan akademik pada umumnya. Saya di kursi kerja, sementara mahasiswa duduk di kursi tamu yang terpisah oleh meja,” katanya lagi.
Sumber: baritopost.co.id & habarkalimantan.com
Editor: Rizki


