lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri pembiayaan agar mewaspadai meningkatnya risiko kredit seiring maraknya praktik jual beli kendaraan bermotor yang hanya mengandalkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Praktik tersebut dinilai berpotensi memicu sengketa kepemilikan sekaligus melemahkan perlindungan aset perusahaan multifinance, terutama dalam pembiayaan kendaraan bermotor.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan regulator mencermati fenomena jual beli kendaraan “STNK only” yang berkembang di masyarakat dan menilai hal itu sebagai persoalan serius bagi industri pembiayaan.
“Transaksi kendaraan tanpa BPKB berisiko menimbulkan sengketa kepemilikan dan meningkatkan risiko kredit bagi perusahaan multifinance,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, seperti dilansir dari Wartaekonomi, Jumat (19/12/2025) lalu.
Menurut Agusman, praktik tersebut muncul karena sejumlah faktor, di antaranya harga kendaraan yang relatif lebih murah, proses transaksi yang dianggap lebih mudah, serta masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait fungsi dokumen kepemilikan kendaraan.
“Fenomena ini dipicu oleh kemudahan transaksi, harga yang lebih rendah, dan kurangnya edukasi konsumen mengenai pentingnya dokumen kendaraan,” katanya.
Dari sisi industri pembiayaan, transaksi kendaraan tanpa BPKB dinilai sangat rentan. BPKB merupakan agunan utama dalam pembiayaan kendaraan bermotor. Tanpa penguasaan dokumen tersebut, perusahaan multifinance berisiko kehilangan hak eksekusi atas aset apabila debitur mengalami gagal bayar.
OJK menegaskan agar perusahaan multifinance tetap konsisten menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan, termasuk melakukan verifikasi dokumen secara menyeluruh dan memastikan penguasaan agunan.
“Perusahaan multifinance harus tetap memegang prinsip kehati-hatian, melakukan verifikasi dokumen yang memadai, serta menjadikan BPKB sebagai agunan utama,” tegas Agusman.
Selain penguatan di internal industri, OJK juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi dan edukasi kepada masyarakat. Agusman menekankan bahwa transaksi kendaraan bermotor seharusnya dilakukan melalui jalur resmi dengan kelengkapan dokumen untuk meminimalkan risiko hukum dan finansial di kemudian hari.
“Edukasi publik perlu ditingkatkan agar masyarakat melakukan transaksi kendaraan melalui jalur resmi dengan dokumen yang lengkap,” ujarnya.
Sumber : Wartaekonomi
Editor : Tim Redaksi


