lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin masih mendalami dugaan dan pelanggaran pada proyek belanja sewa komputer jaringan di Dinas Pendidikan setempat. Salah satunya dengan melakukan pengumpulan barang bukti pendukung.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).
Menurutnya, dugaan penyimpangan atau pelanggaran terjadi di dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Jo Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Jika terbukti ada pelanggaran, maka yang bertanggung jawab adalah siapa yang terlibat atas kegiatan tersebut.
“Namun dalam hal ini penyidik masih menunggu alat bukti lainnya sampai penetapan tersangka baru akan diumumkan. Sedangkan alat bukti yang sudah disita, di antaranya dokumen kontrak, SPJ dan lainnya,” kata Dimas.
Disinggung mengenai jumlah kerugian keuangan negara? Dimas mengatakan masih dalam tahap penghitungan. Bahkan dalam kasus ini, Kejari Banjarmasin juga masih melakukan pendalaman kasus usai penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan, beberapa waktu yang lalu.
Editor: Rizki


