Selain menekan konsumsi, maraknya judol juga mendorong peningkatan pinjaman konsumtif, termasuk pinjaman online. Banyak pemain berupaya menutup kerugian atau melanjutkan taruhan dengan memanfaatkan dana pinjaman, sehingga memicu siklus utang berisiko tinggi.
“Dampaknya bagi sistem keuangan nasional adalah meningkatnya risiko gagal bayar, tekanan terhadap kualitas aset lembaga keuangan, serta potensi meluasnya masalah keuangan rumah tangga yang berujung pada tekanan sosial dan fiskal,” jelasnya.
Lebih jauh, judol dinilai memperlebar ketimpangan ekonomi. Mayoritas pemain berasal dari kelompok rentan, sementara keuntungan justru mengalir ke operator judi yang umumnya berbasis di luar negeri dan tidak memberikan kontribusi pada perekonomian nasional.
Jika tidak dikendalikan secara efektif, Imaduddin menilai judol berpotensi melemahkan konsumsi domestik, meningkatkan kerentanan kemiskinan, serta memperburuk ketimpangan ekonomi. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menurunkan kualitas pertumbuhan ekonomi dan membuatnya kurang inklusif.
Untuk menekan dampak tersebut, kajian INDEF merekomendasikan pemutusan aliran dana ke judol melalui penguatan pengawasan sistem pembayaran serta penindakan terhadap rekening yang terafiliasi dengan aktivitas ilegal tersebut.
Pemerintah pun telah mengambil langkah konkret. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi terkait judol. Hingga November 2025, tercatat sebanyak 30.392 rekening telah diblokir berdasarkan hasil patroli siber dan laporan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan hingga november 30.392 rekening telah diblokir oleh perbankan atas instruksi OJK karena berkaitan dengan judol. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya 29.906 rekening.
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 30.392 rekening yang sebelumnya adalah sebesar 29.906 rekening,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDKB November, Kamis (11/12/2025) lalu dilansir dari Liputan6.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas judol.
“Kami berupaya memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal ini benar-benar terputus,” ujarnya.
Upaya tersebut menjadi bagian dari kerja kolaboratif lintas kementerian dan lembaga dalam memutus mata rantai judi online, khususnya melalui jalur transaksi keuangan.
Selain itu, pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat dapat melaporkan konten terindikasi judi online melalui AduanKonten.id serta melaporkan rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online melalui cekrekening.id.
Editor : Tim Redaksi


