lenterakalimantan.com, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru yang diwakili Asisten II Setda Kotabaru, Murdianto menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan II Rapat ke-4 Tahun Sidang 2025/2026. Rapat tersebut digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (15/12/2025).
Rapat Paripurna mengagendakan penyampaian laporan akhir hasil pembahasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai, Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro, Raperda tentang Waralaba, serta Raperda tentang Perubahan Status Perusahaan Daerah Air Minum.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotabaru Awaluddin, didampingi Wakil Ketua II, Chairil Anwar.
Laporan akhir pembahasan masing-masing Raperda disampaikan oleh juru bicara panitia khusus (Pansus). Pansus I disampaikan oleh Suntoro, Pansus II oleh Muhammad Zaini dan Junaidi, serta Pansus III oleh Fitriadi.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kotabaru yang dibacakan Asisten II Setda Kotabaru Murdianto, pemerintah daerah berharap keempat Raperda tersebut dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru setelah mendapat persetujuan DPRD.
“Kami akan menginstruksikan kepada SKPD terkait untuk segera melakukan sosialisasi serta menyusun petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut, agar Perda dapat diimplementasikan secara efektif,” ujarnya.
Murdianto menambahkan, kehadiran Pemkab Kotabaru dalam rapat paripurna tersebut merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan regulasi daerah yang mendukung pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan, serta penguatan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Kotabaru.
Rapat Paripurna berlangsung tertib dan lancar, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Editor : Tim Redaksi


