lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Suripno Sumas, melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa di Banjarmasin, Senin (1/12/2025).
Regulasi tersebut dipilih karena berkaitan erat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu yang mengatur perluasan fungsi dan layanan Posyandu.
Pemerintah menilai sosialisasi ini penting karena Posyandu kini tidak lagi berfokus pada satu bidang pelayanan. Melalui program prioritas nasional yang digaungkan Presiden Joko Widodo, Posyandu berkembang menjadi enam bidang layanan yang mencakup kesehatan, pendidikan, sosial, perumahan, serta aspek kesehatan dan keselamatan lainnya.
Perluasan fungsi ini diharapkan dapat dipahami masyarakat, khususnya para pengurus dan warga pengguna layanan Posyandu.
“Dengan sosialisasi yang tepat, masyarakat diharapkan memahami bahwa Posyandu kini tidak hanya berkutat pada layanan kesehatan dasar, tetapi juga menyentuh berbagai sektor pendukung kesejahteraan warga,” ujar Suripno Sumas.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber utama Sugiarto Sumas, tokoh sekaligus mantan pejabat pemerintah yang berpengalaman dalam pengembangan program Posyandu.
“Saya mengapresiasi anggota dewan Suripno Sumas yang telah memberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi tentang Posyandu,” ujarnya.
Sugiarto menjelaskan bahwa Posyandu saat ini telah mengalami perubahan signifikan.
“Posyandu sekarang sudah revolusioner. Kalau dulu hanya satu SPM dan fokus pada urusan kesehatan, kini terdapat enam SPM. Yang paling menarik, Posyandu diakui sebagai lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa Posyandu kini bersifat multisektor dan bukan lagi sekadar objek, melainkan subjek dalam pembangunan desa. Selain itu, perubahan regulasi memungkinkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) digunakan untuk mendukung kegiatan Posyandu, mulai dari pembinaan, pelatihan kader, hingga honorarium kader sesuai kemampuan desa.
Editor : Tim Redaksi


