lenterakalimantan.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal 2026. Hingga Jumat (3/1/2026) pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.
Capaian tersebut menunjukkan peningkatan tajam dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada 1-3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT. Kenaikan ini mencerminkan meningkatnya pemanfaatan Coretax sekaligus tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih awal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengapresiasi Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya sejak awal tahun.
“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax sejak awal tahun. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujarnya.
Menurut Rosmauli, capaian tersebut tidak sekadar angka statistik.
“Di balik angka ini terdapat perubahan sikap dan partisipasi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.
Rincian Pelaporan SPT
Berdasarkan data DJP, rincian pelaporan SPT Tahunan pada periode 1-3 Januari adalah sebagai berikut:
Tahun Pajak 2024 (periode 1-3 Januari 2025):
• Orang Pribadi Karyawan: 5 SPT
• Orang Pribadi Nonkaryawan: 11 SPT
• Badan (IDR): 23 SPT
• Total: 39 SPT
Tahun Pajak 2025 (periode 1-3 Januari 2026):
• Orang Pribadi Karyawan: 6.085 SPT
• Orang Pribadi Nonkaryawan: 1.498 SPT
• Badan (USD): 3 SPT
• Badan (IDR): 574 SPT
• Total: 8.160 SPT
Peningkatan pelaporan terjadi pada seluruh kelompok Wajib Pajak, dengan kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul Wajib Pajak Badan.
Aktivasi Coretax Terus Meningkat
Seiring meningkatnya pelaporan SPT, aktivasi dan penggunaan Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax, terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, instansi pemerintah, dan pelaku PMSE.
Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat mengakses sistem Coretax. Menurut Rosmauli, hal ini menunjukkan Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak.
“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Ini menjadi dorongan bagi DJP untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” tuturnya.
Tidak sampai disitu, DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu.
DJP juga menyediakan berbagai kanal bantuan, termasuk Kring Pajak 1500200 dan layanan langsung di kantor pajak.
“Pelaporan SPT lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus mendukung kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli.
Sumber : Siaran Pers
Editor : Tim Redaksi


