lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan waspada menyikapi informasi yang beredar terkait istilah “super flu”.
Kepala Dinkes Kalsel, Diauddin, menegaskan bahwa istilah super flu bukan merupakan nama resmi virus baru. Istilah tersebut hanya digunakan oleh media untuk menyebut Influenza A (H3N2 subclade K) yang masih tergolong sebagai influenza musiman.
“Tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan bahwa virus ini lebih berbahaya atau lebih mematikan dibandingkan flu biasa,” ujar Diauddin dalam keterangan resminya, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan virus Influenza A (H3N2) diketahui melalui kegiatan surveilans rutin penyakit pernapasan yang secara berkala dilakukan oleh pemerintah.
“Surveilans ini bertujuan untuk memantau peredaran virus serta memastikan sistem kesehatan tetap siap dalam menghadapi potensi penyakit menular,” katanya.
Diauddin menambahkan, hingga saat ini sebagian besar kasus yang terpantau menunjukkan gejala ringan hingga sedang dan dapat sembuh dengan penanganan medis standar. Kondisi sistem kesehatan di Kalimantan Selatan juga dinyatakan dalam keadaan siaga dan terkendali.
Meski demikian, Dinkes Kalsel mengingatkan sejumlah kelompok masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta individu dengan penyakit penyerta atau komorbid.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menggunakan masker saat mengalami flu atau batuk, rutin mencuci tangan, serta menjaga daya tahan tubuh dengan istirahat yang cukup.
“Apabila gejala flu dirasakan semakin berat, segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat,” ujarnya.
Selain itu, vaksinasi influenza tetap dianjurkan untuk mengurangi risiko keparahan penyakit, terutama bagi kelompok rentan.
Dinkes Kalsel menegaskan masyarakat agar tidak panik dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan otoritas kesehatan.
Editor : Tim Redaksi


