lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar (Kejari Banjar) mencatat kinerja positif sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut tidak hanya terlihat dari tingginya penyelesaian perkara pidana umum, tetapi juga dari komitmen menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Dr. Musafir, S.H., S.Pd., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sepanjang tahun lalu pihaknya berhasil memperoleh persetujuan penghentian penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sebanyak delapan perkara.
Jumlah tersebut melampaui target awal yang ditetapkan sebanyak tujuh perkara, dengan rincian tiga perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (oharda) serta lima perkara penyalahgunaan narkotika.
“Alhamdulillah, terdapat lima tersangka penyalahgunaan narkotika yang berhasil kami upayakan penyelesaian perkaranya melalui mekanisme restorative justice dengan pendekatan rehabilitatif. Jumlah ini menjadi yang terbanyak se-Kalimantan Selatan,” ujar Aji.
Ia menjelaskan, capaian tersebut merupakan wujud komitmen Kejari Banjar dalam mengedepankan hati nurani dan kemanfaatan hukum, khususnya dalam penanganan perkara narkotika. Sesuai arahan Jaksa Agung, penyalahguna narkotika dipandang sebagai korban dari kejahatan peredaran gelap narkotika sehingga tidak tepat jika dijatuhi pidana penjara.
“Pemidanaan yang tepat bagi penyalahguna narkotika adalah rehabilitasi, agar mereka dapat pulih dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik serta bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Penanganan 429 Perkara oleh Kejari Banjar di Tahun 2025
Selain capaian restorative justice, sepanjang tahun 2025 Bidang Pidum Kejari Kabupaten Banjar juga mencatat penanganan 429 perkara pada tahap prapenuntutan, 387 perkara pada tahap penuntutan, 44 perkara pada tahap upaya hukum, serta 369 perkara pada tahap eksekusi.
Dari keseluruhan perkara tersebut, kasus tindak pidana terhadap orang dan harta benda (oharda) mendominasi dengan persentase 54,78 persen. Disusul perkara narkotika dan zat adiktif lainnya sebesar 32,17 persen, sementara sisanya sebesar 13,05 persen merupakan gabungan perkara perlindungan perempuan dan anak serta tindak pidana umum lainnya.
Tak hanya itu, Kejari Kabupaten Banjar melalui Bidang Pidum juga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sepanjang 2025, total PNBP yang berhasil dihimpun mencapai Rp696.663.500, yang berasal dari penanganan berbagai perkara pidana, termasuk denda tilang.
Ke depan, Aji menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kinerja serta pelayanan hukum kepada masyarakat. Selain itu, optimalisasi penerimaan negara dari sektor pembayaran pidana denda juga akan terus dilakukan sebagai langkah konkret mendukung perekonomian negara.
“Mohon doa dan dukungan agar kami dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Banjar,” tutupnya.
Editor: Rizki












