• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Terdakwa Richard Tidak Dapat Dijerat Dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Terdakwa Richard Tidak Dapat Dijerat Dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan
KALIMANTAN SELATAN

Terdakwa Richard Tidak Dapat Dijerat Dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan

Fra
Fra
Share
9 Min Read
Candra Sinaga SH MH Penasehat hukum terdakwa Richard Arief Muliadi
Candra Sinaga SH MH Penasehat hukum terdakwa Richard Arief Muliadi
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Terdakwa Richard Arief Muliadi tidak dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Hal tersebut diungkapkan Candra Sinaga, S.H., M.H. & Ipung Syahrir Situmorang, S.H, selaku penasehat hukum terdakwa Richard Arief Muliadi dalam keterangan persnya.

Menurut Candra Sinaga kasus yang menjerat Richard Arief Muliadi berawal pada April 2024, yang mana Richard Arief Muljadi selaku pemilik PT. Magnus Neotech Dynaco (PT. MND) dengan Rendy Aditya Utama selaku pemilik PT. Aditya Global Mining (PT. Aglomin) bersepakat untuk mengadakan kerjasama investasi. Kemudian secara resmi pada Tanggal 3 Mei 2024 dibuat Perjanjian Kerjasama sesuai dengan Akta No. 6 tanggal 3 Mei 2024. Inti Perjanjiannya, posisi Richard Arief Muljadi melalui PT. MND adalah sebagai Investor dan terhitung sampai tanggal 11 Juni 2024 telah menyerahkan investasi sebesar Rp 4.450.000.000,- dan posisi Rendy Aditya Utama atau PT Aglomin selaku pemilik hak operasional IUP adalah melaksanakan semua operasional di lapangan.

Selain sebagai Investor, Richard Arief Muljadi juga sebagai Kreditor, yang mana pada tanggal 16 dan 17 Juli 2024 telah memberikan pinjaman sebesar Rp 3.000.000.000,-, kepada Rendy Aditya Utama. Maka total dana yang telah dikeluarkan oleh PT. MND (Richard Arief Muljadi) adalah sebesar Rp 7.450.000.000,-. Jadi kedudukan hukum Rendy Aditya Utama atau PT. Aglomin sebagai pelaksana semua operasional, sedangkan Richard Arief Muljadi sebagai Investor dan Kreditur.

Bahwa kemudian PT. Aglomin (Rendy Aditya Utama) melakukan Perjanjian Jual Beli Batu Bara dengan PT. Semesta Borneo Abadi (PT. SBA) sesuai dengan Perjanjian No. 010/PJBB/AGM-SBA/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, dimana PT. SBA kemudian telah menyerahkan dana sebesar sebesar Rp 16.162.500.000 dengan 8 kali pembayaran, yaitu: (1). Tanggal 23 Juli 2024, transfer sebesar Rp 1.000.000.000 dari rekening PT. SBA kepada PT. Aglomin, dan pada hari yang sama dan jumlah yang sama, PT. Aglomin mentransfer kepada CV. Banua Tuntung Pandang (CV. BTP); (2). Tanggal 27 Juli 2024, transfer sebesar Rp 3.750.000.000 dari PT. Berkat Unggul Sukses Sejahtera (PT. BUSS) kepada CV. BTP; (3). Tanggal 27 Juli, transfer sebesar Rp 1.762.500.000 dari PT. SBA kepada PT. Borneo Alama Jaya Mandiri (PT. BAJM); (4). Tanggal 27 Juli 2024, transfer sebesar Rp 1.762.500.000 dari PT. SBA kepada PT. BAJM; (5). Tanggal 28 Juli 2024, transfer sebesar Rp 1.762.500.000 dari PT. SBA kepada PT.BAJM; (6). Tanggal 28 Juli 2024, transfer sebesar Rp 1.762.500.000 dari PT. SBA kepada PT. BAJM; (7). Tanggal 29 Juli 2024, transfer sebesar Rp 1.268.796.475 dari PT. SBA kepada PT. BAJM; dan (8). Tanggal 31 Juli 2024, transfer sebesar Rp. 3.093.703.525 dari PT. SBA kepada PT. Aglomin melalui rekening bank Mandiri atas nama Ayu Tantri Rachmawati atas permintaan PT. SBA untuk penyesuaian transfer sesama rekening Mandiri.

Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada dan fakta-fakta hukum dalam persidangan telah dibuktikan bahwa PT MND (Richard Arief Muljadi) bukan pihak dalam Perjanjian No. 010/PJBB/AGM-SBA/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 antara PT Aglomin dengan PT SBA. Selain itu PT MND (Richard Arief Muljadi) tidak terlibat sama sekali atas keseluruhan teknis operasional dan negosiasi apa pun dalam pelaksanaan Perjanjian No. 010/PJBB/AGM-SBA/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 antara PT Aglomin dengan PT SBA tersebut.

Bahwa dana sebesar Rp 16.162.500.000 merupakan kesepakatan antara PT. Aglomin (Rendy Aditya Utama) dengan PT. SBA untuk pengadaan atau jual beli batu bara sebanyak 15.000 MT dan dimana dalam kesepakatan tersebut Richard Arief Muljadi tidak mengetahuinya dan secara hubungan hukum PT. MND milik Richard Arief Muljadi tidak menjadi pihak dalam perjanjian maupun dalam proses kesepakatan di lapangan. Sehingga Perjanjian antara Richard Arief Muljadi dengan Rendy Aditya Utama, terpisah atau tidak ada hubungannya dengan Perjanjian antara Rendy Aditya dengan PT. SBA.

Bahwa setelah Rendy Aditya Utama (PT. Aglomin) gagal memenuhi isi Perjanjian No. 010/PJBB/AGM-SBA/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, Sdr Rendy Aditya menghubungi dan meminta tolong kepada Richard Arief Muljadi untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut, maka pada tanggal 30 September 2024, PT. Aglomin melakukan pertemuan dengan PT. SBA, dana Rendy Aditya Utama mengundang Richard Arief Muljadi untuk ikut hadir membantu penyelesaian antara PT. Aglomindengan PT. SBA. Dalam pertemuan tersebut, Richard Arief Muljadi berniat membantu dalam kapasitasnya sebagai Saksi sesuai dengan Surat Kesepakatan akan memberikan prioritas kepada PT. SBA dengan cara apabila PT. Aglomin menghasilkan batu bara maka PT. SBA terlebih dahulu memperoleh pembayaran dari Rendy Aditya Utama (PT. Aglomin), hal tersebut dilakukan oleh Richard Arief Muljadi sebagai niat baik untuk membantu menyelesaiakan permasalahan antara PT. SBA dengan PT. Aglomin dengan mengorbankan haknya yang belum bisa dipenuhi oleh Rendy Aditya Utama (PT. Aglomin) kepada PT. MND (Richard Arief Muljadi).

Sehubungan dengan dana yang dipinjamkan oleh Richard Arief Muljadi kepada Rendy Aditya sebesar Rp 3.000.000.000,-, pada tanggal 1 dan 2 Agustus 2024 Rendy Aditya mengembalikan pinjaman tersebut sebesar Rp. 2.300.000.000,- kepada Richard Arief Muljadi, hal ini lah yang menjadi dasar bahwa Richard Arief Muljadi dijadikan sebagai Terdakwa yang dituduh sebagai orang yang mengendalikan Rendy Aditya. Bahwa sepengetahuan Richard Arief Muljadi—hal tersebut sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Rendy Aditya Utama dalam persidangan—bahwa uang sebesar Rp 2.300.000.000 yang dikembalikan kepada Richard Arief Muljadi tersebut adalah pengembalian utang dari Rendy Aditya Utama yang diperoleh dari hasil pengapalan atau jual beli batu bara.

“Dalam persidangan tidak ada satu keterangan saksi dari 12 saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan, maupun bukti dokumen yang dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk membuktikan bahwa Richard Arief Muljadi mengendalikan atau memerintahkan Rendy Aditya Utama untuk menipu dan atau menggelapkan uang milik PT. SBA,”ucap Candra

Lanjutnya, bahwa Rendy Aditya Utama sebagai saksi mahkota telah memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan persidangan yang terbuka untuk umum menyatakan dengan tegas bahwa Richard Arief Muljadi tidak pernah memerintahkan dan atau mengendalikan serta mereka tidak pernah melakukan permufakatan untuk menipu dan atau menggelapkan uang PT. SBA.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pada persidangan tanggal 29 Juli 2026 yang lalu ketika Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ahli bernama Achmad Ratomi, S.H., M.H, maka secara ringkas telah memberikan pendapatnya, “Jika Terdakwa in casu Richard Arief Muljadi tidak mengetahui bahwa uang sebesar Rp 2,3 miliar yang diterima dari PT Aglomin (Rendy Aditya Utama) adalah uang PT SBA, maka Richard Arief Muljadi tidak dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebab secara perdata Richard Arief Muljadi berhak menagih hutangnya kepada Rendy Aditya Utama.Bahwa fakta hukumnya, Richard Arief Muljadi menerima uang Rp 2,3 miliar sebagai pengembalian hutang dan yang diketahuinya sebagai hasil pengapalan atau jual beli batu bara,”tandasnya.

Selain itu lanjutnya sesuai keterangan ahli yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum Richard Arief Muljadi bernama Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.H., pada sidang tanggal 5 Agustus 2026 dengan tegas telah memberikan inti pendapat hukumnya, bahwa dalam kasus posisi sebagaimana yang didakwakan kepada Richard Arief Muljadi, adalah sangat keliru, sebab Richard Arief Muljadi adalah seorang Investor dan Kreditor secara perdata dan Richard Arief Muljadi sejak awal pengetahuannya uang yang pernah diterimanya tersebut berasal dari hasil pengapalan dan jual beli batu bara dan uang tersebut sebagai pengembalian sebagian pinjaman.

“Dengan sangat tegas Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.H., menyatakan bahwa unsur kunci dari suatu tindak pidana penipuan adalah adanya rangkaian tindakan tipu muslihat dari pelaku, baik langsung maupun tidak langsung dan unsur kunci dari tindak pidana penggelapan adalah penguasaan sesuatu barang atau uang ada pada diri si pelaku. Dengan demikian, berdasarkan kasus posisi (ilustratif) dari apa yang dituduhkan kepada Terdakwa casu quo Richard Arief Muljadi, sama sekali tidak memenuhi unsur delik penipuan dan atau penggelapan,”jelas
Candra Sinaga, S.H., M.H.FRA

Terpopuler

Evakuasi Korban KM Virgo 08
Hari Kedua Evakuasi Korban KM Virgo 08, Pemkot Banjarmasin Terus Siagakan Penanganan
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Relawan Batih Bantu Arahkan Jamaah pada Haul ke-5 Guru Zuhdi di Sungai Andai Banjarmasin

Bupati Batola Jalin Silaturahmi Dengan Distrik Navigasi Kelas II Banjarmasin

Wakil Ketua DPRD Prov Kalsel Hj. Mariana, gelar perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

LBH Borneo Nusantara Ajukan Banding atas Putusan PTUN Banjarmasi Terkait PTDH AR

Dirut PT AMS Balangan Dilaporkan ke Polda Kalsel

Anggota Komisi II DPRD Kotabaru Dukung Gelaran Pawai Festival Budaya Saijaan 2023

Tabalong Raih Peringkat 12 Nasional Pengelolaan Sampah, Terbaik se-Kalimantan Selatan

Resmi, Sekda Tabalong Lantik 138 PPPK 2023

DKPPTPH Tabalong Salurkan Bantuan Alat Tangkap Ikan untuk 2 KUB

Bupati HST Buka Musrenbang RKPD 2024, Komitmen Pertahankan Lingkungan Masih Menjadi Prioritas

TAGGED:BanjarmasinRichardRichard Arief Muliadi tidak dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article SNLIK 2026 OJK, LPS dan BPS Umumkan Hasil SNLIK Tahun 2026
Next Article IFA Archipelago 2026 Hj Fathul Jannah Bangga Kalsel Tuan Rumah IFA Archipelago 2026

Latest News

minyak
DKUPP Tabalong Gelar Pasar Murah, Minyak dan Gula Disubsidi
KALIMANTAN SELATAN September 14, 2026
OJK
OJK Terbitkan Izin Usaha Panin Daiichi Life Sharia Insurance
Ekonomi September 14, 2026
kepala sekolah
Pejabat dan Kepala Sekolah di Tanah Laut Dilantik, Bupati Tekankan Pelayanan dan Digitalisasi
KALIMANTAN SELATAN September 14, 2026
PAC Hanura
22 PAC Hanura se-Kotabaru Dilantik, DPD Kalsel Tekankan Soliditas Kader
Politik September 13, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?