lenterakalimantan.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kembali menerbitkan Sertifikat Bandar Udara (SBU) Warukin, Kabupaten Tabalong.
Sertifikat dengan status Penggunaan Khusus Domestik tersebut diterima langsung oleh Bupati Tabalong, H. M. Noor Rifani, di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Penyerahan Sertifikat Bandar Udara Warukin ini menandai kesiapan operasional bandara serta membuka peluang beroperasinya kembali layanan penerbangan domestik dari dan ke Kabupaten Tabalong dalam waktu dekat.
Meski demikian, untuk operasionalisasi secara penuh, Pemerintah Kabupaten Tabalong masih harus menunggu terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan terkait pinjam pakai bandara, serta menjalin kerja sama dengan maskapai penerbangan.
“Alhamdulillah, hari ini kami bersama Kepala Dinas Perhubungan telah menerima Sertifikat Bandar Udara yang selama ini ditunggu-tunggu. Ini merupakan langkah awal untuk mengoperasikan kembali Lapangan Terbang Warukin,” ujar Bupati Tabalong yang akrab disapa Haji Fani.
Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, serta Direktur Bandar Udara atas dukungan yang diberikan hingga terbitnya sertifikat tersebut. Menurutnya, pencapaian ini menjadi momentum penting bagi daerah untuk segera mengaktifkan kembali Bandara Warukin.
Sementara itu, Ketua Tim Sertifikasi dan Pengawasan Keselamatan Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub RI sekaligus Inspektur Bandara Ahli Muda, Alexander, yang menyerahkan sertifikat tersebut, mengapresiasi keseriusan Bupati Tabalong dalam mengurus perizinan operasional bandara.
“Jarang ada bupati yang seaktif ini. Ini adalah kesuksesan masyarakat Kabupaten Tabalong. Sertifikat ini merupakan bukti terpenuhinya aspek keselamatan bandara. Upaya yang dilakukan Pemkab Tabalong sangat baik,” ungkap Alexander seraya berharap sertifikat tersebut dapat dipertahankan dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan Sertifikat Bandar Udara Nomor 062/SBU/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa, disebutkan bahwa penyelenggara operator Bandara Warukin adalah UPT Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong.
Pemegang sertifikat wajib memenuhi seluruh peraturan dan ketentuan terkait keselamatan, keamanan penerbangan, serta pelayanan jasa kebandarudaraan, termasuk mitigasi risiko yang tercantum dalam program pengelolaan keselamatan bandara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara berwenang mencabut atau membatalkan sertifikat apabila penyelenggara bandara tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Sertifikat ini juga tidak dapat dipindahtangankan dan akan dievaluasi secara berkala sekurang-kurangnya setiap lima tahun atas permohonan penyelenggara bandara.
Adapun dimensi landasan pacu Bandara Warukin sepanjang 1.400 meter x 30 meter dengan kode referensi 3C, tipe runway 06 non-instrument dan 24 non-instrument. Bandara ini dapat melayani pesawat udara tipe kritis ATR 72-500/600 dengan kategori PKP-PK, serta tercatat dalam Catatan Keamanan Bandara Nomor 275/PKBU.DKP/X/2023.
Editor: Muhammad Tamyiz












