lenterakalimantan.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Menanggapi penetapan tersebut, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
Pernyataan itu disampaikan melalui penasihat hukumnya, Mellisa Anggraini, pada Jumat (9/1/2026). Mellisa mengatakan pihaknya telah menerima informasi resmi terkait status hukum kliennya.
“Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Mellisa dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penentuan kuota haji Indonesia. Menurut Mellisa, sejak awal proses penyelidikan, kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif dan transparan.
“Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Ia menegaskan, sikap tersebut merupakan bentuk komitmen Yaqut Cholil Qoumas dalam mendukung penegakan hukum. Pihaknya juga memastikan komitmen itu akan terus dijaga sepanjang proses hukum berlangsung.
Sementara itu, KPK menyatakan masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.


