lenterakalimantan.com, YOGYAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kerugian akibat kejahatan siber di sektor jasa keuangan mencapai sekitar Rp 9 triliun sepanjang November 2024 hingga Desember 2025.
Nilai tersebut menunjukkan tingginya ancaman kejahatan digital seiring masifnya pemanfaatan teknologi dalam aktivitas keuangan masyarakat.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara), Parjiman, mengatakan modus kejahatan siber keuangan kian beragam, mulai dari penipuan digital (scamming), pencurian data pribadi, hingga penyalahgunaan identitas untuk transaksi ilegal.
BACA JUGA : Perkuat Industri Perbankan, OJK Konsolidasikan BPD dan BPR/S agar Efisien
“Angka kerugian sebesar Rp 9 triliun menandakan bahwa kejahatan siber keuangan bukan lagi persoalan sepele. Ini merupakan tantangan serius yang membutuhkan penanganan bersama lintas sektor,” ujar Parjiman saat media update sosialisasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan inovasi keuangan digital di Kantor OJK Yogyakarta, baru-baru ini.
Ia menilai pesatnya adopsi layanan keuangan digital belum sepenuhnya diiringi dengan peningkatan literasi dan kesadaran masyarakat terhadap risiko keamanan siber. Kondisi tersebut membuat berbagai lapisan masyarakat, khususnya pengguna baru layanan keuangan digital, rentan menjadi sasaran pelaku kejahatan.












