lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS — Wakil Bupati Kapuas Dodo, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai, memimpin rapat koordinasi terkait skema penyelesaian tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi pegawai yang belum terangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Rapat berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas, Senin (5/1/2026).
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non ASN agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Bupati Kapuas Dodo menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan kerja bagi tenaga non ASN, dengan tetap memperhatikan regulasi serta kemampuan keuangan daerah.
“Penyelesaian tenaga non ASN harus dilakukan secara terukur dan sesuai regulasi. Pemerintah daerah terus mengupayakan skema yang memungkinkan agar roda pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hj. Mahrita memaparkan bahwa jumlah tenaga non ASN yang belum terangkat menjadi PPPK Paruh Waktu mencapai 423 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 82 tenaga teknis yang tidak lulus seleksi CPNS, 15 orang tidak memenuhi syarat PPPK, 221 orang tidak mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK, 21 tenaga BLUD, 8 guru, serta 73 tenaga sukarela.
Sementara itu, Sekda Kapuas Usis I. Sangkai menjelaskan bahwa perangkat daerah yang memiliki kemampuan keuangan dapat melakukan pengadaan tenaga non ASN yang belum terangkat menjadi PPPK Paruh Waktu melalui mekanisme penyedia, baik melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, maupun e-purchasing dengan skema penyedia perorangan atau badan usaha. Selain itu, pengadaan juga dapat dilakukan melalui sistem alih daya (outsourcing).
Ia menekankan pentingnya pendataan dan perencanaan yang cermat oleh setiap perangkat daerah agar kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah strategis serta rekomendasi kebijakan yang komprehensif sebagai dasar pengambilan keputusan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN secara bertahap dan berkelanjutan.
Editor: Tim Redaksi


