lenterakalimantan.com, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmennya dalam membenahi kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (NK) bersama Ombudsman Republik Indonesia.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026), dan dihadiri Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, AP, M.AP, yang mewakili pemerintah daerah. Selanjutnya, Rabu (28/1/2026), dokumen nota kesepakatan tersebut diserahkan kepada Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, sebagai bentuk tindak lanjut komitmen kerja sama di tingkat daerah.
Bupati Muhammad Rusli menyatakan, nota kesepakatan tersebut merupakan langkah konkret dalam meningkatkan mutu pelayanan publik secara profesional dan terukur.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara profesional dan terukur. Kerja sama dengan Ombudsman RI ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Empat Fokus Penguatan Pelayanan
Kerja sama ini menitikberatkan pada sinergi dalam mendorong tata kelola pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Terdapat empat fokus utama dalam peningkatan pelayanan publik, yakni:
- Peningkatan standar dan kualitas layanan, melalui modernisasi proses administratif guna meminimalisasi birokrasi berbelit.
- Pencegahan maladministrasi, melalui Program Desa Anti-Maladministrasi. Hingga Juni 2025, sebanyak 18 desa di Kotabaru telah menyandang status tersebut. Seluruh desa di Kecamatan Pulau Laut Utara juga ditetapkan sebagai kawasan desa anti-maladministrasi pertama di wilayah itu, dengan pendampingan Ombudsman Kalimantan Selatan sejak 2024.
- Penguatan sistem pengawasan dan pengaduan, termasuk optimalisasi pengelolaan laporan masyarakat melalui SP4N-Lapor.
- Peningkatan kapasitas aparatur, melalui bimbingan teknis dan pelatihan, serta transformasi digital layanan berbasis teknologi informasi, termasuk pengelolaan website SKPD.
Sekretaris Daerah Eka Saprudin menegaskan bahwa kolaborasi dengan Ombudsman merupakan bentuk keterbukaan pemerintah daerah terhadap pengawasan eksternal.
“Kami siap bekerja sama untuk memajukan Kotabaru melalui pelayanan publik yang semakin baik,” katanya.
Ia menambahkan, sinergi dengan Ombudsman telah berjalan sejak 2023, termasuk penguatan desa anti-maladministrasi serta reformasi birokrasi melalui pelantikan pejabat fungsional dan peningkatan kapasitas ASN.
Selaras Agenda Pembangunan Daerah
Saat ini, Pemkab Kotabaru juga tengah mempersiapkan evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024 sebagai pijakan arah pembangunan 2025–2029, termasuk integrasi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan RPJMD baru.
Data Ombudsman Kalimantan Selatan mencatat ratusan aduan masyarakat setiap tahun, dengan dominasi sektor infrastruktur, perhubungan, administrasi kependudukan, pendidikan, dan kesehatan. Kondisi tersebut menjadi dasar pentingnya kolaborasi pengawasan yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan Ombudsman.
Melalui sinergi ini, Pemkab Kotabaru menargetkan terwujudnya pemerintahan daerah yang efektif, partisipatif, inklusif, dan berorientasi pada pelayanan prima. Pemerintah menegaskan, kerja sama tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan fondasi menuju pelayanan publik yang cepat, ramah, transparan, dan bebas maladministrasi bagi masyarakat Kotabaru.
Editor : Tim Redaksi


