lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Satu bulan buron, Nurwiyardi alias Inoy (59) warga Tatah Belayung, Kertak Anyar, Kabupaten Banjar, akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.
Inoy ditahan lantaran diduga menggelapkan dana kas warga berjumlah Rp 28,6 Juta. Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai penjaga malam di Kompleks Banjar Indah Permai, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan tersebut dilaporkan Ketua RT 14 Pemurus Dalam, Abdullah (55).
Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno mengungkapkan, kasus tersebut terungkap usai warga mencurigai hal yang tidak beres dalam pengelolaan iuran yang dikumpulkan dari 2022.
“Setiap bulan dana yang terkumpul dari warga RT 14 sebesar Rp 4,5 Juta untuk keperluan operasional lingkungan dengan kebijakan pelaku mendapat 10 persen per bulan,” ungkap Iptu Sudirno, Kamis (17/10/2024).
“Namun dari waktu ke waktu, setoran iuran yang disampaikan pelaku selalu kurang,” tambahnya.
Pada akhirnya kecemasan warga semakin kuat setelah rapat RT yang dilaksanakan 31 Agustus 2024, pelaku tidak bisa menjelaskan terkait penggunaan dana bahkan tidak bisa melampirkan nota pembelian atau pengeluaran.
“Mengetahui kecurigaan tersebut Ketua RT serta warga melakukan audit terhadap hasil keuangan. Hasilnya ditemukan bahwa pelaku telah terbukti menggunakan sebagian untuk keperluan pribadi sejak 2022 hingga Agustus 2024,” terang Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.
Inoy diamankan pihak Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan di rumah barunya yang berlokasi di Tatah Belayung, Kelurahan Kertak Anyar, Kabupaten Banjar.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya.


