lenterakalimantan.com, PARINGIN – Seorang pria berinisial FH (38) warga Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya dia tega menganiaya istrinya berinisial AR (38). Akibat insiden yang terjadi, Senin (6/1/2025), pukul 18.00 Wita itu, korban mengalami luka hingga babak belur terutama di bagian lengan kiri.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, Minggu (12/1/2025).
“Benar korban mengalami luka lebam di bagian lengan sebelah kiri,” ucapnya.
Menurutnya, diduga penganiayaan bermula dari adu mulut yang terjadi setelah pelaku mendatangi korban, pelaku kehilangan kendali, memukul lengan kiri korban, lalu menarik dan mendorong korban, hingga terjatuh menabrak sepeda di teras rumah.
Merasa tidak terima, korban akhirnya melaporkan tindakan suaminya ke Polsek Paringin. Berdasarkan laporan, diketahui FH dan AR berstatus sebagai pasangan suami istri yang sah.
“Dua hari setelah kejadian, sekitar pukul 16.40 Wita, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Paringin, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kasi Humas Polres Balangan, yang kerap disapa Iptu Eko.
Atas peristiwa ini, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 44 ayat (1) yang mengatur kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.