lenterakalimantan.com , TANAH BUMBU – H. Muhammad Zaki Yamani resmi terpilih sebagai Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tanah Bumbu periode 2025-2030 dalam Konferensi Cabang (Konfercab) ke-V yang berlangsung di Hotel Ebony, Kecamatan Batulicin, Jumat (17/1/2024).
Kegiatan bertema “Merajut Silaturahmi, Membangun Sinergi dan Kolaborasi, Menuju NU yang Rahmatan Lil ‘Alamin” ini dihadiri sejumlah tokoh agama, pejabat Forkopimda, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan. Konfercab V juga dibuka langsung oleh Bupati Tanah Bumbu, H. M. Zairullah Azhar.
Dalam konferensi tersebut, H. Zaki Yamani ditetapkan sebagai Ketua PCNU Tanah Bumbu setelah mendapat dukungan mayoritas dari Majelis Wakil Cabang NU (MWCNU) di wilayah itu. Ketua Panitia Pelaksana Konfercab V, Anton Sujarwo, menjelaskan bahwa dari delapan MWCNU yang memiliki hak suara, tujuh di antaranya mendukung Zaki Yamani.
“Hanya satu MWCNU yang merekomendasikan nama lain, yaitu Muhammad Taher. Namun, berdasarkan aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tata tertib Konfercab, kandidat minimal harus mendapat dua suara dukungan. Karena itu, hanya ada satu calon yang sah,” jelas Anton, Sabtu (18/1/2024).
Dengan status sebagai calon tunggal, Zaki Yamani pun terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PCNU Tanah Bumbu untuk periode lima tahun mendatang.
Sebelum pemilihan ketua, dilakukan pula pemilihan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) berdasarkan rekomendasi dari MWCNU kecamatan. Proses ini menghasilkan lima nama yang mendapat dukungan tertinggi, yaitu KH. Muhammad Ilmi, Kyai Moch. Thoyyib, Kyai Muthohar, Kyai Mushoffa dan Kyai Umar Effendi.
Setelah bermusyawarah, kelima tokoh tersebut sepakat menetapkan KH. Muhammad Ilmi sebagai Rois Syuriah PCNU Tanah Bumbu.
“Keputusan ini diambil melalui musyawarah mufakat di antara para anggota AHWA,” tambah Anton.
Konfercab ini diharapkan mampu memperkuat konsolidasi dan sinergi antarstruktur NU di Tanah Bumbu, sekaligus menjadikan organisasi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.