lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Muhammad Selli, mantan anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), dituntut pidana 14 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsuri, SH, MH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (27/4/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU menilai perbuatan terdakwa memang mengakibatkan korban meninggal dunia, namun tidak dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.
Menurut jaksa, berdasarkan rangkaian fakta persidangan dan keterangan saksi, terdakwa dan korban diketahui sama-sama berkeinginan untuk bertemu.
Pertemuan tersebut disebut bertujuan membicarakan mantan pacar korban.
Jaksa juga menyebut peristiwa pembunuhan terjadi saat korban mengancam akan melaporkan hubungan mereka kepada calon istri terdakwa.
Meski telah beberapa kali dilarang, korban disebut terus berteriak sehingga membuat terdakwa emosi dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Setelah itu, jasad korban dibuang ke selokan di depan Kampus STIHSA Banjarmasin.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti, SH, MH, memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasihat hukum Dr Ali Murtadho, SH, MH, untuk mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.
Editor: Tim Redaksi


