lenterakalimantan.com, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menandatangani nota kesepakatan kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Bupati Kotabaru diwakili Sekretaris Daerah, Eka Saprudin, A.P., M.AP.
Nota kesepakatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Ombudsman RI dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk pengawasan dan pencegahan maladministrasi.
Selain Pemerintah Kabupaten Kotabaru, penandatanganan juga dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan bersama 12 kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Sekretaris Daerah Eka Saprudin menyatakan, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat.
“Saya mewakili Bupati Kotabaru. Ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, kedua belah pihak akan saling mendukung dalam pengembangan kebijakan, evaluasi, pemantauan, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru.
Menurutnya, sebagaimana disampaikan Ketua Ombudsman RI, tahun ini akan ada perubahan dalam sistem penilaian dengan pemberian opini terhadap kinerja pelayanan publik pemerintah daerah.
“Kita berharap Kotabaru dapat memperoleh opini yang baik,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya berhenti pada penandatanganan nota kesepakatan, tetapi harus diwujudkan melalui langkah konkret.
“Jangan sampai setelah ada keluhan baru ditindaklanjuti. Kita harus mampu mendeteksi lebih awal potensi keluhan masyarakat,” tegasnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi percepatan penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik, pertukaran data dan informasi, serta kegiatan lain yang disepakati kedua pihak.
Editor : Tim Redaksi


