lenterakalimantan.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial IS (37), warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, pada Rabu (28/01/2026) sore. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis ekstasi dan meresahkan masyarakat.
Pelaku diringkus petugas di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas, IPTU Heri Siswoyo, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
”Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dalam penggeledahan, ditemukan puluhan pil berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ujar IPTU Heri, Jumat (30/01/2026) sore.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali dengan harga Rp350 ribu per butir.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 64,5 butir pil ekstasi yang dikemas dalam 14 bungkus plastik klip dan 1 unit ponsel genggam.
Saat ini, IS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Editor: Rizki












