lenterakalimantan.com, AMUNTAI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK, menggelar kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Provinsi Kalsel di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor DPD Partai Golkar HSU, Amuntai, Jumat (9/1/2026) pagi tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, kader partai, serta pemangku kepentingan daerah.
Dalam sosialisasi itu, Supian HK menghadirkan dua narasumber, yakni Bupati Hulu Sungai Utara, H Sahrujani dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Abdul Haris Makkie. Keduanya memberikan pandangan dari sisi kebijakan daerah dan pengalaman birokrasi dalam penanganan kebencanaan.
Supian HK menyampaikan bahwa sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana menjadi penting dan relevan, mengingat Kalimantan Selatan dalam beberapa waktu terakhir kerap dilanda bencana alam, khususnya banjir di sejumlah kabupaten dan kota.
“Perda ini mengatur peran dan tanggung jawab semua pihak dalam penanggulangan bencana, mulai dari tahap pra-bencana, tanggap darurat, hingga pascabencana. Karena itu, regulasi ini harus dipahami bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya saat menghadapi situasi darurat.
Sementara itu, Bupati HSU, H Sahrujani mengatakan wilayah Hulu Sungai Utara termasuk daerah rawan bencana, terutama banjir musiman. Menurutnya, sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan masyarakat menjadi kunci dalam penanganan bencana yang cepat dan efektif.
Hal senada disampaikan Abdul Haris Makkie yang menekankan pentingnya penguatan kelembagaan serta kesiapsiagaan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2017. Ia berharap pemahaman masyarakat terhadap regulasi kebencanaan semakin meningkat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD Provinsi Kalsel berharap Perda Penanggulangan Bencana dapat menjadi pedoman nyata dalam melindungi keselamatan masyarakat serta memperkuat ketahanan daerah terhadap berbagai potensi bencana alam.
Editor : Tim Redaksi


