lenterakalimantan.com, BALANGAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Nor Fajri, S.E., menyosialisasikan dua peraturan daerah (perda) kepada masyarakat Kabupaten Balangan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di dua lokasi, Minggu (2/8/2026).
Sosialisasi pertama digelar di Desa Sumber Rejeki RT 02, dengan materi Perda Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Nor Fajri menjelaskan sejumlah ketentuan terkait pajak daerah dan retribusi, termasuk jenis pajak, objek retribusi, serta hak dan kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak maupun wajib retribusi.
Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi salah satu landasan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Optimalisasi PAD akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan di Kecamatan Juai. Pada titik kedua, Nor Fajri menyampaikan Perda Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Materi yang disampaikan mencakup penyelenggaraan pelayanan kesehatan, upaya promotif dan preventif, serta peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan mudah diakses.
Nor Fajri mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang telah disediakan pemerintah serta berperan aktif menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan.
“Menjaga kesehatan merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat juga perlu memahami hak dan kewajibannya agar pelayanan kesehatan dapat dimanfaatkan secara optimal,” katanya.
Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dan retribusi secara tertib sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah.
Kedua kegiatan tersebut mendapat antusiasme masyarakat setempat, yang didominasi perempuan dan remaja putri. Peserta juga memanfaatkan sesi dialog untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, serta aspirasi terkait penerapan kedua perda tersebut.
Nor Fajri berharap kegiatan Sosper dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap substansi peraturan daerah sehingga implementasinya berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata.
“Perda tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi harus mampu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, baik dalam mendukung pembangunan daerah maupun meningkatkan kesejahteraan,” pungkasnya.
Editor: Tim Redaksi


