lenterakalimantan.com,TANAH BUMBU – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang pria diduga kuat edarkan narkotika jenis sabu di Jalan Raya Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kepada awak media lenterakalimantan.com, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo mengatakan melalui Kasi Humas nya IPTU Jonser Sinaga pada Minggu (17/9/2023) membenarkan petugas telah menangkap AR berumur 47 Tahun.Kasi Humas Polres Tanbu menjelaskan, pengamanan berawal pada hari Sabtu 16 September 2023 skj 12.50 wita, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melaksanakan Patroli di Jalan Raya Batulicin.”
Pihaknya mencurigai seorang pria inisial AR (47) dan saat digeledah tasnya ditemukan barang bukti berupa 70 paket narkotika jenis sabu siap edar,” bebernya.
Kemudian saat dilakukan introgasi terhadap AR (47) merupakan warga Desa Keresik Putih, ia juga mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya di Batulicin.
Dari hasil keterangan itu Tim Opsnal Satresnarkoba menuju kerumah pelaku, sesampai di lokasi ditemukan kembali 3 Paket narkotika jenis sabu.
Tidak hanya mengamankan tersangka AR dan 73 paket sabunya dengan berat bersih 6,45 Gram, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni 1 unit handphone merk samsung warna hitam,1 buah pipet kaca, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna hijau dan 1 buah bekas tempat minyak rambut merk makarizo.
Ditambah, 1 buah tas warna hitam,1 buah kantong kain warna biru, 1 unit timbangan digital ,1 buah bong ,1 buah sepeda motor merk Mio Gt warna merah.”
Selain itu juga didapati barang bukti lainya yakni 1 buah timbangan digital, 1buah pipet kaca, 1 bungkus plastik klip beserta buktinya,” tambahnya.
Selanjutnya tersangka dan Barang bukti tersebut sudah digiring ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.


