lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Hasnuryadi Sulaiman menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalsel dalam mendukung penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Komitmen tersebut disampaikan saat mendampingi Menteri Hukum RI, Dr Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT), Ir H Ahmad Riza Patria dalam peresmian Gedung Baru Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel.
Kegiatan yang berlangsung khidmat di Gedung DR KH Idham Chalid, Banjarbaru, Jumat (30/1/2026) siang itu dihadiri sejumlah pejabat tinggi, antara lain Ketua DPRD Kalsel Supian HK, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Ilham Yunus, Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem, serta para wali kota dan bupati se-Kalsel.
Acara diawali dengan penampilan Tari Japin Diyang Persembahan oleh Sanggar Idaman Banjarbaru, dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman bersama jajaran Forkopimda Kalimantan Selatan. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan penghargaan Non Litigation Peacemaker kepada kepala desa dan lurah yang dinilai berintegritas serta berprestasi dalam menyelesaikan sengketa secara damai tanpa jalur litigasi.
Selain itu, dilaksanakan pula program Pelatihan Paralegal Desa dan Kelurahan yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, membantu penyelesaian konflik, serta mencegah pelanggaran hukum. Secara nasional, jumlah paralegal hingga saat ini tercatat sebanyak 15.092 orang.
Rangkaian kegiatan juga diisi dengan peninjauan galeri binaan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan. Wagub Hasnuryadi bersama rombongan meninjau berbagai produk unggulan UMKM lokal sekaligus berdialog langsung dengan para pelaku usaha terkait aspek legalitas dan kepatuhan hukum guna mendorong UMKM yang berdaya saing dan taat regulasi.
Dalam sambutannya, Wagub Hasnuryadi menyampaikan bahwa Kalimantan Selatan dihuni sekitar 4,27 juta penduduk yang tersebar di 11 kabupaten dan dua kota, dengan lebih dari 2.015 desa dan kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan publik.
“Di tingkat desa dan kelurahan inilah masyarakat pertama kali berinteraksi dengan negara, termasuk ketika menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi geografis dan demografis tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan akses pelayanan publik, khususnya layanan hukum bagi masyarakat desa, wilayah terpencil, dan kelompok rentan.
“Penguatan akses keadilan tidak bisa dilakukan dengan pendekatan yang seragam. Diperlukan layanan hukum yang dekat, adaptif, dan menjangkau hingga tingkat desa dan kelurahan,” katanya.












