lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Rapat bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (10/2/2026).
Rapat tersebut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Asisten III), Sunarti, Ketua Komisi II DPRD Kalteng sekaligus Ketua Pansus Raperda PTSP, Siti Nafsiah, perwakilan Biro Hukum Setda Kalteng, pejabat eselon III dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Provinsi Kalteng, anggota Pansus DPRD, serta tenaga ahli DPRD.
Pembahasan raperda ini dinilai strategis karena menjadi fondasi hukum dalam mengatur arus investasi di Kalimantan Tengah agar lebih terarah, adaptif terhadap regulasi nasional, serta memberi dampak nyata bagi daerah.
Asisten III, Sunarti, menjelaskan bahwa penyusunan raperda tersebut merupakan langkah responsif pemerintah daerah dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya di bidang penanaman modal dan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Harapan kami, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kalimantan Tengah tidak boleh hanya dipandang sebagai wilayah eksploitasi sumber daya alam semata. Daerah ini harus mampu bertransformasi menjadi pusat investasi yang memiliki nilai tambah dan memberikan efek berganda bagi perekonomian.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami selaku bagian dari Pemerintah Daerah memohon dukungan dari anggota DPRD terhadap penyusunan dan penetapan regulasi daerah ini, agar benar-benar mampu mendorong peningkatan investasi yang berkelanjutan dan bernilai tambah bagi Kalimantan Tengah,” tambahnya.
DPRD Kalteng Dorong Raperda PTSP Maksimalkan Investasi Daerah
Di sisi legislatif, Ketua Komisi II DPRD Kalteng sekaligus Ketua Pansus Raperda PTSP, Siti Nafsiah, menekankan bahwa regulasi tersebut harus benar-benar mampu menghadirkan investasi yang berkualitas dan bertanggung jawab.
“Raperda ini harus mampu mendorong investasi yang berkualitas, memberikan nilai tambah bagi daerah, menyerap tenaga kerja lokal, menghormati masyarakat adat dan kearifan lokal, menjaga lingkungan hidup, serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi ini akan menjadi payung hukum penting dalam memastikan penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
“Raperda ini menjadi payung hukum penting untuk memastikan penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan kebijakan nasional,” kata Nafsiah.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus dan Tim Pemerintah Provinsi Kalteng sepakat bahwa substansi raperda harus selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko secara nasional. Sinkronisasi ini dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus mencegah hambatan dalam implementasi di lapangan.
Kemudahan investasi, lanjut mereka, harus tetap berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup serta penghormatan terhadap hak masyarakat lokal. Prinsip keberlanjutan menjadi salah satu poin krusial yang terus ditekankan dalam pembahasan.
Pansus Sampaikan Daftar Inventarisasi Masalah
Sebagai langkah lanjutan, Pansus telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan teknis berikutnya. Dengan adanya DIM tersebut, proses penyempurnaan Raperda diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan terarah, sekaligus difokuskan pada tanggapan resmi dari pihak eksekutif.
Raperda ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam membangun iklim investasi Kalimantan Tengah yang ramah, transparan, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Editor: Rizki


