lenterakalimantan.com, JAKARTA – Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan selama ini menjadi penopang utama pembiayaan layanan kesehatan masyarakat Indonesia. Melalui skema gotong royong, jutaan warga dapat mengakses pelayanan medis dengan biaya yang lebih terjangkau.
Namun demikian, tidak seluruh jenis penyakit dan tindakan medis masuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan. Ada sejumlah kondisi tertentu yang secara tegas dikecualikan dan tidak dapat diklaim melalui program ini.
Ketentuan tersebut telah diatur pemerintah melalui regulasi yang mengikat. Dalam aturan tersebut, disebutkan terdapat 21 kategori penyakit maupun layanan kesehatan yang berada di luar manfaat jaminan kesehatan nasional.
Pembatasan ini diberlakukan untuk menjaga keberlanjutan sistem pembiayaan, sekaligus memastikan fokus jaminan kesehatan tetap pada layanan medis yang bersifat dasar dan esensial bagi masyarakat luas.
Berikut 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Februari 2026:
1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB)
2. Perawatan yang bersifat estetika atau kecantikan, termasuk operasi plastik.
3. Perawatan perataan gigi, seperti penggunaan behel.
4. Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
5. Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol dan ketergantungan narkotika.
7. Pengobatan terkait infertilitas atau kemandulan.
8. Cedera akibat peristiwa yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
10. Tindakan medis yang masih bersifat uji coba atau eksperimen.
11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti secara ilmiah.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali kondisi darurat.
16. Cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau oleh pemberi kerja.
17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin program wajib kecelakaan lalu lintas.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
20. Pelayanan yang telah dijamin oleh program asuransi atau jaminan lain.
21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.
Masyarakat diimbau untuk memahami batasan manfaat BPJS Kesehatan agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan medis, sekaligus dapat menyiapkan alternatif perlindungan kesehatan bila diperlukan.


