• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Catat! Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Catat! Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BeritaNasional

Catat! Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Muhammad Tamyiz
Last updated: Februari 18, 2026 11:50 am
Muhammad Tamyiz
Share
3 Min Read
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan selama ini menjadi penopang utama pembiayaan layanan kesehatan masyarakat Indonesia. Melalui skema gotong royong, jutaan warga dapat mengakses pelayanan medis dengan biaya yang lebih terjangkau.

Namun demikian, tidak seluruh jenis penyakit dan tindakan medis masuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan. Ada sejumlah kondisi tertentu yang secara tegas dikecualikan dan tidak dapat diklaim melalui program ini.

Ketentuan tersebut telah diatur pemerintah melalui regulasi yang mengikat. Dalam aturan tersebut, disebutkan terdapat 21 kategori penyakit maupun layanan kesehatan yang berada di luar manfaat jaminan kesehatan nasional.

Pembatasan ini diberlakukan untuk menjaga keberlanjutan sistem pembiayaan, sekaligus memastikan fokus jaminan kesehatan tetap pada layanan medis yang bersifat dasar dan esensial bagi masyarakat luas.

Berikut 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Februari 2026:

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB)

2. Perawatan yang bersifat estetika atau kecantikan, termasuk operasi plastik.

3. Perawatan perataan gigi, seperti penggunaan behel.

4. Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.

5. Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol dan ketergantungan narkotika.

7. Pengobatan terkait infertilitas atau kemandulan.

8. Cedera akibat peristiwa yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.

10. Tindakan medis yang masih bersifat uji coba atau eksperimen.

11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti secara ilmiah.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.

15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali kondisi darurat.

16. Cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau oleh pemberi kerja.

17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin program wajib kecelakaan lalu lintas.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan bakti sosial.

20. Pelayanan yang telah dijamin oleh program asuransi atau jaminan lain.

21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.

Masyarakat diimbau untuk memahami batasan manfaat BPJS Kesehatan agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan medis, sekaligus dapat menyiapkan alternatif perlindungan kesehatan bila diperlukan.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Mujiyat Lantik 37 Pejabat Pemerintah di Kabupaten Barito Kuala

Ibnu-Ariffin Sujud Syukur Usai Putusan MK

Beri Kuliah Umum di STPN Yogyakarta, Wamen Ossy: Tumbuhkan Jiwa Kepemimpinan dan Jadi Inspirasi

Dua ASN Dispar Tala Tersandung Kasus Retribusi Wisata

Bupati Kapuas Buka Kapuas Trail Adventure #3 2025, 438 Rider Taklukkan Jalur Ekstrem

Alhadi Apresiasi Konfercab IX Muslimat NU Barito Utara: Penguatan Peran Perempuan dan Ketahanan Keluarga

Hindari Orang-Orang Toxic, Ikuti Empat Langkah Ini

Pemko Banjarmasin Terapkan Program E-Parkir

Hadapi Disrupsi AI, Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Upskilling dan Reskilling

Jelang Nataru, Disperindag Balangan Gelar Sidak Harga Bapokting di Pasar Modern

TAGGED:BPJS
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article WBS Luncurkan WBS, Pemprov Kalteng Perkuat Perlindungan Siswa dari Perundungan
Next Article DPRD Kalsel DPRD Kalsel Gelar Paripurna, Sampaikan Penjelasan Tiga Raperda Strategis

Latest News

Hiswana
Stok BBM di Kalsel Dipastikan Aman, Hiswana Migas Imbau Masyarakat Tidak Panik
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Wagub Kalsel
Wagub Kalsel Hadiri Buka Puasa Bersama Barito Mania
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Pemprov Kalsel Gelar Gerakan Pangan Murah
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
SMART
Bupati Tabalong Lepas 200 Pemudik Pertama Program SMART
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?