• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Mantri BRI Unit Kuin Alalak
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Mantri BRI Unit Kuin Alalak
Hukum & Peristiwa

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Mantri BRI Unit Kuin Alalak

Fra
Fra
Share
2 Min Read
Eksepsi
Suasana sidang kasus dugaan korupsi di Bank BRI Kuin Alalak. Foto: Fra
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan Mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kuin Alalak, M. Madiyana Gandawijaya, dalam sidang yang digelar Rabu (25/2/2026).

Selain Madiyana, dua terdakwa lainnya yakni Rabiatul Adawiyah dan Hairunisa yang berperan sebagai narahubung nasabah juga turut ditolak eksepsinya.

Majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim menyatakan, keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa telah memasuki pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.

Selain itu, hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat formil untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa M. Madiyana Gandawijaya dan terdakwa Rabiatul Adawiyah serta Hairunisa tidak dapat diterima,” ujar Irfannoor saat membacakan putusan sela.

Majelis hakim selanjutnya memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (4/3/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: LHAPKKN-02/0.3.7/Hjw/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, total kerugian negara mencapai sekitar Rp4,7 miliar. Rinciannya, Madiyana dibebankan Rp2,1 miliar, Hairunisa Rp1,2 miliar, dan Rabiatul Adawiyah Rp1,4 miliar.

Jaksa menyebut kerugian tersebut timbul akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit pada periode 2021-2023. Terdakwa Madiyana diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan, memberikan data permohonan kredit yang tidak sesuai fakta, serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik sehingga memperkaya pihak lain dan merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal alternatif Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Supian HK
Supian HK Dampingi Ketua KPU RI Tinjau Pembangunan Kantor KPU di Banjarbaru
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Sekdako Banjarmasin Instruksikan DLH Tingkatkan Kapasitas Pengolahan Sampah

Kunker Se-Jajaran Koramil: Dandim 1022/TNB Berpesan Jauhi Narkoba dan Judi Online

Bikin Kaget! Nelayan Jorong Tala Temukan Buaya dalam Jaring Ikan

Identitas Belum Diketahui, Basarnas Banjarmasin Lakukan Penyisiran

Pelaku Penganiayaan di Masjid Al Karomah Martapura Dibekuk Polisi

Ikuti Pentas PAI Segugus, SDN Kebun Bunga 5 Banjarmasin Juarai Lomba MTQ hingga Pidato

Salut! Wali Kota Banjarmasin Jadi Pengurus JKPI, Begini Tugasnya

Nekat Curi Motor, Oknum ASN Pemkab Tabalong Diringkus Polisi

Sepakati RAD Layanan Kepemudaan, Upaya Pemko Banjarmasin Dorong Peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda

Relawan Batih Bantu Arahkan Jamaah pada Haul ke-5 Guru Zuhdi di Sungai Andai Banjarmasin

TAGGED:BanjarmasinMajelis HakimMajelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Mantri BRI Unit Kuin AlalakMantan Mantri BRI Unit Kuin Alalak
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Honda Trio Motor Perintis Honda Trio Motor Perintis Gelar Dance CoveQr Competition K-Pop
Next Article sabu Polres Tabalong Sita Satu Kilogram Sabu di Kelua, Tangkapan Terbesar dalam Lima Tahun

Latest News

Hardiknas 2026
Hardiknas 2026, Pemkot Banjarmasin Soroti Bahaya Geng Remaja
KALIMANTAN SELATAN Mei 4, 2026
Komisi IV DPRD Kalsel
Komisi IV DPRD Kalsel Mediasi Aduan Wali Murid Pesantren di Banjarmasin
KALIMANTAN SELATAN Mei 4, 2026
Ojol
Pemprov Kalsel Fasilitasi Dialog Tarif Ojol, Dorong Kesejahteraan Mitra dan Kepastian Aturan
KALIMANTAN SELATAN Mei 4, 2026
DPRD Kotabaru
DPRD Kotabaru Gelar RDP, Kelangkaan BBM Picu Keresahan Warga
KALIMANTAN SELATAN Mei 4, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?