Lebih lanjut, Ombudsman mendorong integrasi posko pengaduan pembayaran THR dari pusat hingga daerah. Menurut Robert, Kemnaker perlu membuka ruang sinergi proses bisnis posko THR guna memastikan efektivitas penyelesaian pengaduan dan kepastian layanan bagi pekerja.
“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial. Pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh,” ujarnya.
BACA JUGA : Ombudsman Kalsel Soroti Penonaktifan Puluhan Ribu PBI JKN di Banjarmasin
Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI akan berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Posko THR Keagamaan. Pengawasan dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah pencegahan maladministrasi.
Ombudsman juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau menyaksikan dugaan maladministrasi dalam pembayaran THR untuk melapor guna memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan.
Sumber : Siaran Pers
Editor : Tim Redaksi


