lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kebijakan efisiensi anggaran serta berkurangnya transfer dana dari Pemerintah Pusat berdampak pada sejumlah layanan publik di Kota Banjarmasin, termasuk sektor kesehatan dan sosial. Salah satu imbasnya adalah penonaktifan sekitar 67 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya ditanggung pemerintah daerah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Hadi Rahman, menyampaikan keprihatinannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, layanan kesehatan merupakan pelayanan dasar yang seharusnya tetap menjadi prioritas. Penonaktifan puluhan ribu peserta PBI dinilai berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang layak.
“Pelayanan kesehatan dan sosial adalah hak dasar masyarakat. Ketika 67 ribu warga yang sebelumnya menerima PBI tidak lagi ditanggung, ini menunjukkan kebijakan yang belum berpihak pada kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu,” ujar Hadi Rahman dalam keterangan persnya.
BACA JUGA : Ombudsman Kalsel Ingatkan Bantuan Banjir Harus Merata
Ia menambahkan, sektor kesehatan merupakan salah satu agenda prioritas nasional. Oleh karena itu, anggaran kesehatan semestinya diarahkan untuk memperkuat dan memperluas cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata.
“Tujuan utama anggaran kesehatan adalah meringankan beban masyarakat. Dengan dinonaktifkannya kepesertaan PBI JKN, masyarakat terpaksa beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan agar tetap bisa mengakses layanan medis. Hal ini tentu menambah beban pengeluaran mereka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hadi Rahman mengingatkan bahwa apabila kebijakan tersebut tidak segera dievaluasi, Pemerintah Kota Banjarmasin berpotensi mendapat teguran dari Pemerintah Pusat. Pasalnya, langkah tersebut dapat dianggap tidak sejalan dengan Program Strategis Nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
BACA JUGA : Ombudsman Kalsel Selamatkan Kerugian Publik Rp66,9 Miliar Sepanjang 2021–2025
Meski memahami adanya keterbatasan fiskal daerah, Ombudsman menilai efisiensi anggaran seharusnya tidak dilakukan pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar. Terlebih, kebijakan tersebut menyasar bantuan sosial bagi masyarakat miskin.
“Oleh karena itu, kami mendorong Pemko Banjarmasin untuk meninjau ulang kebijakan ini. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah verifikasi dan penyandingan ulang data penerima bantuan. Tidak menutup kemungkinan masih banyak dari 67 ribu warga tersebut yang sebenarnya memenuhi kriteria sebagai penerima PBI JKN,” tutup Hadi Rahman.
Editor : Tim Redaksi












