• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Pemprov Kalteng Evaluasi 14 RKAB Perusahaan Tambang Zirkon
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Pemprov Kalteng Evaluasi 14 RKAB Perusahaan Tambang Zirkon
KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Kalteng Evaluasi 14 RKAB Perusahaan Tambang Zirkon

Antonius Sepriyono
Antonius Sepriyono
Share
4 Min Read
zirkon
Plt. Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo. | Foto : Antonius Sepriyono
SHARE

lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembatalan 14 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan zirkon tahun 2025.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, sekaligus menata ulang perizinan sektor pertambangan agar lebih tertib dan berkelanjutan.

Evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyusul banyaknya keluhan yang masuk dari pelaku usaha dan masyarakat terdampak penghentian operasional tambang.

Plt. Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, menegaskan bahwa rapat koordinasi yang digelar merupakan upaya konkret pemerintah daerah dalam merespons aspirasi tersebut.

“Tujuan rapat koordinasi pada siang hingga sore hari ini adalah positif, pasti. Satu adalah menanggapi keluhan-keluhan dari perusahaan dan masyarakat terhadap pembatalan RKAB pada tahun 2025 kemarin.

Banyak sekali keluhan-keluhan perusahaan, masyarakat kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Pak Sekda, dan kami di Dinas juga ada surat tertulis maupun melalui media sosial,” terang Sutoyo usai Rapat Koordinasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Komoditas Zirkon 2026 di Kantor Dinas ESDM Kalteng, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, Gubernur telah memerintahkan jajaran terkait untuk segera merumuskan solusi yang tetap berada dalam koridor hukum. Tim terpadu yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini bekerja menyusun langkah strategis guna memberikan kejelasan status bagi 14 perusahaan tersebut.

“Dalam waktu dekat kita harapkan ada kepastian sehingga RKAB yang 14 yang dibatalkan itu bisa kita berikan kembali sesuai dengan hak dan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Sutoyo menjelaskan bahwa pembatalan sebelumnya dilakukan berdasarkan hasil evaluasi berkala yang menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan teknis dan administratif. Bahkan, sejumlah perusahaan disebut tengah berada dalam pantauan Aparat Penegak Hukum (APH), baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Alasan pembatalannya yang pasti pertama saya yakin tidak memenuhi peraturan yang berlaku,” bebernya.

Pemprov Kalteng Siap Surat Kementerian Terkait

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kalteng akan menyurati kementerian terkait guna melakukan sinkronisasi data dan memastikan status hukum masing-masing perusahaan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa apabila RKAB nantinya diaktifkan kembali, perusahaan harus benar-benar bersih dari persoalan hukum dan siap menjalankan tata kelola pertambangan yang baik (good mining practice).

Di sisi lain, Sutoyo juga meluruskan isu yang berkembang terkait evaluasi khusus izin tambang zirkon. Ia menegaskan bahwa kebijakan Gubernur tidak menyasar satu komoditas tertentu, melainkan mencakup seluruh perizinan pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Langkah tersebut merupakan implementasi arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kepada seluruh kepala daerah untuk melakukan penataan ulang perizinan dan belajar dari berbagai bencana ekologis yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

“Pak Gubernur tidak mengatakan evaluasi secara khusus untuk izin zirkon saja, tetapi semua perizinan Pak Gubernur meminta berdasarkan arahan Pak Presiden untuk mengevaluasi semua perizinan. Tata ulang perizinan, bukan hanya zirkon, tetapi semuanya. Termasuk semua perizinan yang bisa berdampak terhadap kerusakan lingkungan,” tegas Sutoyo.

Menurutnya, penataan ulang perizinan menjadi krusial agar aktivitas ekstraksi sumber daya alam di Kalimantan Tengah tidak meninggalkan persoalan lingkungan bagi generasi mendatang.

“Presiden memerintahkan seluruh kepala daerah untuk menata, mengevaluasi, dan menata ulang perizinan sehingga tidak menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari,” katanya.

Dengan evaluasi ini, Pemprov Kalteng berupaya menyeimbangkan dua kepentingan besar: menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus memastikan kepastian investasi dan perlindungan ekonomi masyarakat.

Editor: Rizki

Terpopuler

Aset 250 Hektare di Teluk Balikpapan Dibidik Jadi Mesin Baru PAD Kaltim
Aset 250 Hektare di Teluk Balikpapan Dibidik Jadi Mesin Baru PAD Kaltim
KALIMANTAN TIMUR
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Internet Seruyan, Kadiskominfo Turut Diringkus

TP Posyandu Kalteng Raih Juara Harapan 2 Nasional

Gun Sriwitanto: Hari Pahlawan Momentum Menumbuhkan Nasionalisme dan Semangat Gotong Royong

DPRD Barut Paripurna Penetapan Calon Pimpinan Masa Jabatan 2024-2029

Pj Bupati Barut Buka Rapat Monitoring-Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan

Disnakertrans Kalteng Sidak Proyek Duta Mall, Pastikan Standar K3 Diterapkan

Pemprov Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi, Dorong Ekonomi Daerah Lebih Inklusif

Sentuhan Seni di Jemari, Dealer Honda Satrio Biru Gelar Kelas Henna Gratis di Sampit

Wakil Ketua DPRD Barito Utara Dorong Pemuda Teladani Semangat Pahlawan Lokal

Pemkab Kapuas Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024

TAGGED:Kalimantan TengahRKABtambangtata ulangzirkon
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pemerintah Optimistis Ekonomi Nasional Menguat, Presiden Yakin Pertumbuhan Bisa Tembus 6 Persen
Next Article warukin Dukungan Lintas Sektor Mengalir untuk Operasional Kembali Bandara Warukin

Latest News

Peringatan HAN 2026
Peringatan HAN 2026, Pemkab Kotabaru Perkuat Komitmen Perlindungan Anak
KALIMANTAN SELATAN Agustus 8, 2026
Gubernur Kalsel
Gubernur Kalsel Lantik Ferdi Yospi Libia Erwinda sebagai Kepala Kesbangpol
KALIMANTAN SELATAN Agustus 8, 2026
Ditintelkam Polda Kalsel
Ditintelkam Polda Kalsel Gelar Dialog Kamtibmas dan Salurkan Ratusan Paket Sembako di HSS
KALIMANTAN SELATAN Agustus 8, 2026
Atlas Law Firm
Grand Opening Atlas Law Firm, Buka Layanan Konsultasi Hukum dan Pajak untuk Masyarakat
KALIMANTAN SELATAN Agustus 8, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?