lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meluruskan polemik pembatalan bantuan pendidikan Program Gratispol terhadap mahasiswa S2 Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan. Pemprov menegaskan, mahasiswa yang terdaftar pada kelas eksekutif memang sejak awal tidak masuk dalam skema penerima bantuan tersebut.
Juru Bicara Pemprov Kaltim sekaligus Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 24 Tahun 2025.
Dalam Lampiran I Pergub tersebut disebutkan, bantuan biaya pendidikan Program Gratispol tidak diperuntukkan bagi mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh, maupun kelas sejenis lainnya.
“Di Pergub sudah sangat jelas. Kelas eksekutif memang tidak diperkenankan. Kalau tetap dibayarkan, itu justru berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Faisal, Selasa (20/1/2026).
Menanggapi keluhan mahasiswa yang mengaku sempat dinyatakan lolos dan menerima informasi dari admin Gratispol bahwa kelas eksekutif terakomodasi, Faisal menegaskan bahwa proses verifikasi awal sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak perguruan tinggi.
“Kesalahan terjadi di tahap verifikasi oleh kampus. Mahasiswa kelas eksekutif seharusnya tidak diusulkan sejak awal karena memang tidak di-cover dalam Pergub,” tegasnya.
Pemprov Kaltim pun menyatakan bahwa penyelesaian persoalan ini berada di tangan pihak kampus, termasuk kewajiban memberikan penjelasan kepada mahasiswa yang terdampak pembatalan bantuan tersebut.
Sebagai informasi, Program Gratispol merupakan program unggulan Pemprov Kaltim untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Kalimantan Timur. Namun, Pemprov menegaskan pelaksanaannya harus tetap berpegang pada aturan agar akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pemprov Kaltim juga mengimbau seluruh perguruan tinggi agar lebih cermat dan disiplin dalam melakukan verifikasi data calon penerima bantuan, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang dan tidak memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.


