lenterakalimantan.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat satu kilogram, pada Senin (23/02/2026) sore.
Pengungkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong atas pelaku berinisial ARR (40).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo pada Rabu (25/02/2026), menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat melalui Layanan 110.
“Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan sabu yang marak di wilayah tersebut,” katanya.
Heri menerangkan bahwa pelaku tak berkutik saat petugas menggeledah kamarnya. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 1.097,83 gram (satu kilogram lebih).
“Temuan ini tercatat sebagai sitaan terbesar Polres Tabalong dalam lima tahun terakhir,” jelasnya.
Selain delapan bungkus plastik klip berisi sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, meliputi bungkus plastik bergambar manggis, kotak, timbangan digital, kumpulan plastik klip, dan gawai.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik rekannya yang dikenal dengan nama Iyong. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar IPTU Heri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Subsidair, Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Mari bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Heri.
Editor: Rizki


