lenterakalimantan.com, JAKARTA – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Penerimaan tersebut didominasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp36,69 triliun.
Selain PPN PMSE, penerimaan pajak digital juga berasal dari pajak aset kripto sebesar Rp1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,47 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp4,1 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan hingga akhir Januari 2026 terdapat 242 perusahaan yang berstatus aktif sebagai pemungut PPN PMSE. Pada periode tersebut, pemerintah mencatat satu pencabutan data pemungut, yakni Grammarly, serta satu perubahan data pemungut, yaitu BetterMe Limited.
Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp36,69 triliun. Rinciannya, Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp1,02 triliun pada 2026.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto hingga Januari 2026 mencapai Rp1,93 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp43,45 miliar pada 2026. Penerimaan pajak kripto terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,23 miliar.
Pajak dari sektor fintech turut menyumbang Rp4,47 triliun hingga Januari 2026. Rinciannya, Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp61,91 miliar pada 2026. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,23 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp724,54 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,52 triliun.
Adapun penerimaan dari Pajak SIPP tercatat Rp4,1 triliun hingga Januari 2026. Rinciannya, Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,25 triliun pada 2025. Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge. Ia menambahkan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Sumber: Siaran Pers
Editor: Tim Redaksi


