lenterakalimantan.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengimbau perusahaan dan instansi pemerintah selaku mitra penyelenggara Program Pemagangan Nasional (Maganghub) Tahun 2025 untuk memfasilitasi peserta mengikuti uji kompetensi.
Imbauan tersebut disampaikan saat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Pemagangan Nasional di Transmedia, Jakarta, Jumat (20/2) kemarin.
Menurut Yassierli, peserta magang tidak hanya perlu membawa sertifikat magang dari mitra penyelenggara, tetapi juga sertifikat kompetensi yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Saya berharap peserta magang nasional tidak hanya membawa pengalaman, tetapi juga bukti kompetensi. Minimal ada dua sertifikat sebagai bukti, yakni sertifikat magang dan sertifikat kompetensi dari BNSP. Karena itu, kami mengimbau mitra penyelenggara mendaftarkan peserta untuk mengikuti uji kompetensi,” kata Yassierli.
Bekal Masuk Pasar Kerja
Yassierli menilai sertifikat kompetensi menjadi pengakuan formal atas kemampuan yang diperoleh selama magang. Dengan pengakuan tersebut, peserta memiliki bekal lebih kuat untuk memasuki pasar kerja dan bersaing sesuai minat serta keahliannya.
Dalam kunjungan tersebut, ia menyebut sekitar 450 peserta mengikuti program magang nasional yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Transmedia. Ia mengapresiasi antusiasme peserta yang dinilai memperoleh pengalaman kerja nyata, termasuk hal-hal yang belum didapatkan di bangku kuliah.
“Mereka bukan sekadar hadir, tetapi belajar hal-hal baru. Harapannya, pengalaman itu menjadi kompetensi nyata agar lebih siap bekerja sesuai passion mereka,” ujarnya.
Pengawasan dan Uang Saku
Untuk menjaga kualitas program, Kemnaker melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif. Menurut Yassierli, Kemnaker rutin berkoordinasi dengan mentor di lokasi magang serta menerapkan sistem monitoring melalui pengisian logbook oleh peserta.
“Kami terus melakukan monev agar program magang nasional berjalan efektif. Mentor kami konsolidasikan secara rutin, dan peserta wajib mengisi logbook melalui sistem monitoring,” ucapnya.
Ia menambahkan, pembayaran uang saku peserta mengacu pada hasil verifikasi logbook. Per Februari 2026, besaran uang saku mengikuti ketentuan upah minimum kabupaten/kota/provinsi tahun 2026 sesuai regulasi yang berlaku.
“Uang saku peserta pemagangan nasional sudah mengacu pada kebijakan kenaikan upah minimum 2026. Manfaatkan sebaik mungkin untuk hal-hal yang positif,” pesannya.
Kunjungan ke Transmedia menjadi kali pertama Yassierli melakukan monev pemagangan di sektor media, setelah sebelumnya dilakukan di sektor manufaktur, jasa, dan transportasi. Ia menilai pemantauan lintas sektor penting untuk menjaga standar mutu pemagangan sekaligus memetakan kebutuhan kompetensi dunia kerja.
Menurutnya, sektor media mencerminkan percepatan transformasi teknologi di industri. Karena itu, peserta magang perlu dipersiapkan sejak dini agar adaptif terhadap perubahan cara kerja dan perkembangan teknologi.
“Perubahan cara kerja dan teknologi itu nyata. Kita tidak boleh tertinggal dan harus terus mempersiapkan diri,” ujar Yassierli.
Sumber : Biro Humas Kemnaker
Editor : Tim Redaksi


