lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Mantan Small Business Manager (SBM) Bank BRI Cabang Tanjung, Kabupaten Tabalong, Syarifuddin Buny alias Buny, diduga menguras rekening milik nasabah. Akibat perbuatannya, ia kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (5/3/2026).
Dalam dakwaannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Tabalong, Aswin Daniswara, mengungkapkan bahwa terdakwa diduga meloloskan ratusan transaksi pemindahbukuan dana nasabah yang diajukan oleh Norifansyah, Relationship Manager BRI Cabang Tanjung yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Perbuatan terdakwa tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening dan dialihkan untuk berbagai kepentingan lain,” ujar Aswin dalam persidangan.
Menurut JPU, pemindahbukuan dana nasabah tersebut terjadi dalam periode Januari hingga Desember 2024. Dalam kurun waktu itu, tercatat sebanyak 128 kali transaksi pemindahbukuan yang dilakukan secara ilegal.
Transaksi tersebut dilakukan secara internal menggunakan formulir UM-06 tanpa proses verifikasi sesuai ketentuan oleh terdakwa.
Adapun dana yang dipindahkan berasal dari berbagai jenis rekening nasabah, mulai dari giro, tabungan, hingga rekening Debt Service Reserve Account (DSRA).
Selain itu, JPU juga mengungkap adanya penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana tersebut diduga dialihkan untuk menutup kewajiban kredit debitur lain serta kepentingan pribadi.
“Norifansyah menggunakan sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk pembayaran uang muka pembelian rumah,” ungkap Aswin.
Akibat perbuatan para pelaku, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp4,8 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primer, serta Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dalam dakwaan subsider.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang dipimpin Cahyono Riza Arianto menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak terdakwa.
Editor: Tim Redaksi


