• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Menaker: THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Menaker: THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh
Nasional

Menaker: THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
4 Min Read
THR Keagamaan
Menaker: THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan itu ditegaskan untuk memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.

Yassierli menyampaikan, THR Keagamaan bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan bagian dari penghormatan atas kontribusi pekerja/buruh yang menopang produktivitas dan roda ekonomi. Karena itu, perusahaan diminta tidak mengubah THR menjadi skema pembayaran bertahap yang berpotensi mengurangi daya manfaat THR bagi keluarga pekerja.

“Untuk itu, Kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli pada konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya, dan realisasi stimulus ramadan, di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026 berjalan tertib, Menaker terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk diperkuat pengawasan pelaksanaannya sampai tingkat kabupaten/kota.

Dalam SE itu, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih. THR juga berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Menaker tegaskan THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah juga mengimbau perusahaan membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut untuk menjaga ketenangan pekerja/buruh dan kepastian perencanaan kebutuhan keluarga jelang hari raya.

Besaran THR Keagamaan ditetapkan sebagai berikut: bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Bagi pekerja/buruh harian lepas, perhitungan 1 (satu) bulan upah dilakukan berdasarkan rata-rata upah: untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya; sedangkan untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, 1 (satu) bulan upah dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir.

Menaker juga mengingatkan, apabila perusahaan memiliki ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan umum, maka THR dibayarkan mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.

Untuk memperkuat layanan konsultasi dan pengaduan, Kemnaker meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi melalui layanan Posko THR Kemnaker.

“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli.

Sumber : Biro Humas Kemnaker

Terpopuler

May Day 2026 di Kaltim, Gubernur Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Pekerja
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

AHM Resmi Luncurkan Motor Listrik

Setahun Prabowo-Gibran, Program MBG Hidupkan Ekonomi Rakyat

Infobrand Summit 2025 Sukses Digelar

Peparnas XVII 2024 Solo Cabor Sepak Bola, CP NPCI Kalsel Tumbangkan Kaltim 5-1

Kejagung Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara PT DPK

Wujudkan Perjanjian Kerja Sama Kementerian ATR/BPN-Polri, Menteri AHY & Kapolri Sepakat Cegah Masyarakat Jadi Korban Konflik Pertanahan

Menuju Satu Dekade, Dirut BPJS Kesehatan Sebut Lebih dari 90% Penduduk Indonesia Sudah Terjamin Program JKN

Tindak Lanjut Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan, Menteri Nusron Minta Jajarannya Selesaikan Secara Terukur

Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha

80 Jenderal Purnawirawan TNI/Polri Dukung Anies-AHY Maju Pilpres 2024

TAGGED:Menaker
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article BHR Keagamaan Menaker Imbau Perusahaan Aplikasi Transparan dalam Pemberian BHR Keagamaan 2026
Next Article Paripurna DPRD Bupati Barito Utara Hadiri Paripurna DPRD, Soroti Pembahasan Lima Raperda Strategis

Latest News

Kejari Banjarmasin
Kejari Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht
Hukum & Peristiwa Mei 1, 2026
May Day 2026 di Kabupaten Banjar Diisi Bakti Sosial, Pererat Sinergi Pekerja dan Perusahaan
Berita Mei 1, 2026
May Day 2026, Gubernur Kalteng Dorong Sinergi Pekerja dan Dunia Usaha
Berita Mei 1, 2026
Relawan
Jadi Relawan di SPPG Palangka 2, Ibu Rumah Tangga Ini Sebut MBG Bantu Ekonomi Keluarga
KALIMANTAN TENGAH Mei 1, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?