• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Menaker Imbau Perusahaan Aplikasi Transparan dalam Pemberian BHR Keagamaan 2026
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Menaker Imbau Perusahaan Aplikasi Transparan dalam Pemberian BHR Keagamaan 2026
Uncategorized

Menaker Imbau Perusahaan Aplikasi Transparan dalam Pemberian BHR Keagamaan 2026

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
BHR Keagamaan
Menaker Imbau Perusahaan Aplikasi Transparan dalam Pemberian BHR Keagamaan 2026
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk mengedepankan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online. Transparansi dinilai penting agar mereka memahami dasar perhitungan BHR yang diterima, sekaligus mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang ditetapkan pada 2 Maret 2026. Surat edaran itu ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara lay anan angkutan berbasis aplikasi di seluruh Indonesia.

“Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sehingga mereka bisa mendapatkan apresiasi yang berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Yassierli dalam konferensi pers kebijakan Tunjangan Hari Raya dan BHR, serta realisasi stimulus ramadan, di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Terkait penerima, Yassierli menegaskan BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir. Dengan demikian, status keterdaftaran dan riwayat kemitraan menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan BHR Keagamaan 2026.

Dari sisi besaran, surat edaran tersebut mengatur bahwa BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ketentuan itu menjadi batas minimal yang dapat dijadikan pedoman perusahaan aplikasi dalam menghitung BHR bagi mitra pengemudi dan kurir online.

Selain besaran, Menaker menekankan keterbukaan perhitungan sebagai kunci pelaksanaan yang adil.

“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” kata Yassierli.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan batas waktu pemberian BHR Keagamaan, yakni paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah. Yassierli mengimbau perusahaan aplikasi agar dapat menyalurkan BHR lebih cepat dari tenggat tersebut.

“BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, tetapi kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menaker menegaskan bahwa pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan kata lain, BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” kata Yassierli.

Untuk memastikan pelaksanaan di daerah, para gubernur diminta mengambil langkah-langkah penguatan, mulai dari mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai surat edaran, hingga menginstruksikan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaannya. Para gubernur juga diminta meneruskan surat edaran tersebut kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.

Sumber : Biro Humas Kemnaker

Terpopuler

triwulan II
Ekonomi Kalteng Tumbuh 3,53 Persen pada Triwulan II 2026, Sektor Pertanian Masih Dominan
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Anak Gubernur Ketiga Kalsel Ini Terima Anjangsana HUT ke-72 Provinsi

Dispora Kalsel Gelar Seleksi Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Provinsi Tahun 2021

Cegah Kenakalan Remaja Bersama Pihak Sekolah, SatPolPP Gelar Sosialisasi

Bupati HST : Promosi Pariwisata Perlu Strategi

HSU Jadi Juara Bupati Cup, Bupati H Abdul Hadi Sampaikan Ini

Dinkes Banjar Gelar Publikasi Stunting Melalui Aplikasi EPPGBM

Putra Pertama Wakil Bupati Tala Lepas Masa Lajang, Menikah di Keraton Martapura

Mulai Verifikasi Administrasi Parpol, KPU Tala Temukan Anggota Parpol Ganda

Wakil Bupati Kapuas Buka Kejuaraan Sepatu Roda Kapuas Open Tahun 2022

WhatsApp Sekretaris DPD Partai Golkar Tala Diretas, Pelaku Minta Sejumlah Uang Pakai Akun Anang Alinafiah

Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Sembako Murah Diserbu Warga, FWE Gandeng JMSI Kalsel Gelar Sembako Murah di Sungai Andai
Next Article THR Keagamaan Menaker: THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh

Latest News

Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Tekankan Pengendalian Gratifikasi dan Manajemen Risiko untuk Cegah Korupsi
KALIMANTAN SELATAN Agustus 5, 2026
TEPRA
Wagub Kalteng Buka Rakor TEPRA, Dorong Percepatan Serapan Anggaran dan Kualitas Pembangunan
KALIMANTAN TENGAH Agustus 5, 2026
Ombudsman Kalsel
Ombudsman Kalsel Harap Perbaikan PLTU Asam-Asam Rampung Lebih Cepat
KALIMANTAN SELATAN Agustus 5, 2026
Tiga Penyidikan Baru Dibuka, Kasus OTT KPP Madya Banjarmasin Masih Terus Berkembang
Tiga Penyidikan Baru Dibuka, Kasus OTT KPP Madya Banjarmasin Masih Terus Berkembang
KALIMANTAN SELATAN Agustus 5, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?