lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Bupati Tanah Laut HM Sukamta, hadiri acara Rapat Koordinasi (Rakor) Asosiasi Kepala Daerah Indonesia (APKASI) 2022 Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kegitan tersebut dilaksanakan di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Rabu (21/9), oleh
Kementerian Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia (RI).
Berkomitmen penuh untuk menuntaskan persoalan Tenaga Non ASN (Honorer) pada masing-masing instansi Pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN.
Rakor APKASI 2022 ini dibuka langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) RI Abdullah Azwar Anas yang fokus membahas tindak lanjut permasalahan tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam amanatnya Menpan RB mengatakan, bahwa saat ini Pemerintah melakukan pembahasan mengenai alternatif tentang penyelesaian Tenaga Non ASN yaitu dengan opsi, diangkat seluruhnya, diberhentikan seluruhnya dan diangkat sesuai dengan prioritas.
Menteri Anas meminta kepada para Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.
Ia menyebut, SPTJM sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah.
Anas juga mengatakan, permasalahan diawali dengan melaksanakan pendataan bagi tenaga non-ASN, oleh karenanya Menteri Anas mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.
“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” tandasnya.
Terpisah Kepala BKPSDM Tala Tajudinor Effendi, mengatakan saat dikonfirmasi, data Tenaga Honorer Kabupaten Tanah Laut, berjumlah 4179 orang.
“Mutlak tidak ada penambahan, dan kini pihak SKPD melakukan pendataan,” ucapnya.
Adapun pendataan ini, akan diinputkan dalam data BKD. Kemudian oleh BKD akan masuk dalam sistem yang sudah mutlak.
Sehingga pihak SKPD tidak dapat lagi menambah. Pihak SKPD hanya bisa mengubah tenaga honorer yang kosong atau berpindah.


