• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi, Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Terumbu Karang Kalsel
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi, Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Terumbu Karang Kalsel
Uncategorized

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi, Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Terumbu Karang Kalsel

Riswan
Riswan
Share
3 Min Read
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda perlindungan dan pengelolaan terumbu karang Kalsel, di Desa Sejahtera, Simpang Empat, Tanah Bumbu, Jumat (24/6) sore.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda perlindungan dan pengelolaan terumbu karang Kalsel, di Desa Sejahtera, Simpang Empat, Tanah Bumbu, Jumat (24/6) sore.
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Prov Kalsel Muhammad Yani Helmi mengungkapkan, terumbu karang merupakan ciptaan Tuhan yang harus dijaga dengan baik bahkan merupakan keajaiban terlebih untuk kemaslahatan generasi penerus.

Total keseluruhan terumbu karang di Indonesia tercatat 30 persen dalam kondisi sangat baik. Sedangkan 37 persen dengan kondisi cukup baik dan sisanya rusak.

Ini merupakan data yang dihimpun bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Bappenas RI pada 2020 lalu.

Menyikapi itu keberadaan Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang perlindungan dan pengelolaan terumbu karang di Kalsel diciptakan agar ekosistem habitat ini terjaga dengan baik.

“Terumbu karang itu harus dijaga bahkan wajib. Ketika itu dirusak, bagaimana nanti pertanggungjawaban kita kepada Tuhan maka dari itu perda ini dibuat untuk melindungi semua dan kepentingan masyarakat,” Ucapnya usai melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda perlindungan dan pengelolaan terumbu karang Kalsel, di Desa Sejahtera, Simpang Empat, Tanah Bumbu, Jum’at (24/6) sore.

Komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ini menyerukan untuk turut serta dan berpartisipasi supaya kehidupan biota laut terjaga.

“Kami sampaikan kepada masyarakat terumbu karang sangat penting bagi kehidupan ikan laut. Keberadaan perda ini juga berpengaruh terhadap roda ekonomi dibidang perikanan dan kelautan terus berkelanjutan,” Tukasnya.

Tentu, dirinya mengharapkan kepada seluruh nelayan dan masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga ekosistem terumbu karang yang ada diperairan laut Kalsel.

“Maka dari itu pentingnya menjaga ekosistem terumbu karang ini,” Tuturnya.

Sementara itu Kepala Bappeda Kalsel Ariadi Noor mengakui kalau sektor kelautan merupakan andalan bisnis ekonomi yang menjanjikan. Salah satu sumber utamanya adalah menjaga kelestarian ekosistem dari terumbu karang.

“Didalam Perda Nomor 13 Tahun 2018 juga tercantum dalam zonasi pulau-pulau kecil sehingga dengan harmonisasi ini saya yakin potensi kelautan bisa lebih maksimal, sumber daya alamnya bisa didapatkan dengan mudah sesuai pengelolaan dengan cara yang ramah lingkungan tak hanya proteksi kelautannya saja tetapi pertumbuhan ekonominya juga bangkit. Selain sosial liquity kesejahteraannya merata,” Ujarnya.

Dilokasi yang sama Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Fajar Priyo Pramono menyebut dalam aturan ini terdapat sanksi berat apabila ada masyarakat yang berani merusak ekosistem terumbu karang.

“Ada hukuman pidana maksimal selama tiga bulan dengan denda sebesar Rp50 juta dan menjadi perhatian bersama agar dapat menjaga lebih baik lagi terumbu karangnya,” Ungkapnya.

Terpopuler

BRI Banjarmasin
BRI Banjarmasin Samudera Perkenalkan Solusi Perbankan kepada PT SANY Banjarmasin
Ekonomi
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Diseluruh Wilayah Indonesia, Kalsel Hujan Ringan

Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Banjarmasin Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

Pemerhati Politik Pertanyakan Sidang PHPU Dapil I Kalsel

OJK dan Pemprov Kalsel Dorong Literasi Keuangan Pelajar di Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025

Usai Geledah Rumah Bupati dan Rumah Tersangka OTT, KPK Kembali Geledah Kantor Dinas PUPR HSU

Sambut Milad ke-9 DPW dan DPC Forsa Se-Kalsel Gelar Kegiatan Donor Darah

ACT dan Kadin Banjarmasin Gelar Aksi Peduli Borong Dagangan Pelaku Usaha Kecil

Trio Motor Sukses Gelar AHM Best Student 2024 Regional KalselTeng

Sekdako Banjarmasin: Opsen PKB Perkuat PAD Daerah

Pemkab HST Tegaskan Tolak Segala Aktivitas Pertambangan di Bumi Murakata

TAGGED:Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Hj. Mariana, S. AB, MM menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertempat Desa Tabunio, Kabupaten Tanah Laut, jumat (24/6). Wakil Ketua DPRD Prov Kalsel Hj. Mariana, gelar perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Next Article Kodim 1001 Amuntai Balangan Laksanakan Persami Kodim 1001 Amuntai Balangan Laksanakan Persami

Latest News

MI Nurul Hidayah Gelar Syukuran Kenaikan Kelas dan Peringatan 1 Muharam 1448 H
Berita Juni 19, 2026
melon golden
Manfaatkan Lahan PKK, Bupati Tabalong Tanam Perdana Melon Golden
KALIMANTAN SELATAN Juni 19, 2026
kafilah MTQ
Bupati Tabalong Minta Kafilah MTQ Tampil Total Tanpa Beban
KALIMANTAN SELATAN Juni 19, 2026
festival
Sambut Festival Masewah Pare Gumboh ke-8, Kecamatan Halong Matangkan Izin dan Keamanan
KALIMANTAN SELATAN Juni 19, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?