lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Hadi Rahman, menyerahkan hasil Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) di Kalsel.
Penyerahan dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Banjar, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru, serta Pemerintah Provinsi Kalsel, Kamis (16/4/2026) lalu.
Hadi menjelaskan, opini tersebut merupakan transformasi dari penilaian sebelumnya yang berfokus pada kepatuhan standar pelayanan publik menjadi penilaian berbasis maladministrasi. Sistem ini menjadi bagian dari program prioritas nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Opini dan hasil penilaian maladministrasi merupakan pernyataan formal Ombudsman yang dapat menjadi rujukan bagi penyelenggara dan masyarakat untuk mengetahui kinerja pelayanan publik,” ujarnya.
Penilaian mencakup dua aspek utama, yakni kualitas pelayanan dan tingkat kepatuhan. Kualitas pelayanan meliputi dimensi input, proses, output, pengaduan, serta kepercayaan masyarakat, dengan kategori hasil mulai dari sangat baik hingga sangat kurang. Sementara tingkat kepatuhan dinilai dari tindak lanjut terhadap produk pengawasan Ombudsman, seperti tindakan korektif dan rekomendasi.
Pada 2025, penilaian dilakukan secara nasional terhadap 46 kementerian/lembaga dan 264 pemda. Di Kalsel, penilaian mencakup 38 unit layanan.
Hasilnya, nilai rata-rata kualitas pelayanan pemda di Kalsel mencapai 82,41 atau masuk kategori baik. Namun, angka tersebut menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 93,64.
Untuk opini, dua daerah meraih predikat kualitas tinggi tanpa maladministrasi, yakni Pemkot Banjarbaru dan Pemerintah Provinsi Kalsel. Tiga daerah lainnya meraih opini kualitas tinggi, sementara satu daerah berada pada kategori kualitas sedang.
Menanggapi penurunan tersebut, Ombudsman Kalsel meminta adanya komitmen kuat dari kepala daerah dan jajaran untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Hadi menekankan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat melalui integritas dan keterbukaan dalam pelayanan publik.
“Keluhan masyarakat umumnya terkait lamanya proses layanan, pungutan biaya, alur yang berbelit, hingga sikap petugas yang kurang ramah. Hal-hal dasar ini harus segera diperbaiki,” katanya.
Selain itu, pemda juga diminta meningkatkan pemahaman aparatur terkait pelayanan publik dan maladministrasi melalui metode pembelajaran yang inovatif.
Ombudsman Kalsel juga mendorong penguatan aspek perencanaan, jaminan pelayanan, serta pengawasan internal. Penilaian Ombudsman, menurut Hadi, perlu dijadikan indikator kinerja, disertai ketentuan kompensasi yang transparan dan pengawasan berkala.
Editor: Tim Redaksi


