lenterakalimantan.com, RANTAU – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Sumiyati, S.ST., M.A.P., menghadiri kegiatan koordinasi pelaksanaan Reforma Agraria pada bidang tanah Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Tapin, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan koordinasi ini dihadiri Pemerintah Kabupaten Tapin yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Zainal Abidin, S.Sos., perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tapin yang diwakili Sekretaris Dinas Zaul Rahman, S.Sos., perwakilan Badan Bank Tanah Nova Suryandaru beserta tim, perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan, serta Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tapin.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah HPL Badan Bank Tanah guna mendukung pemerataan penguasaan tanah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin Sumiyati menyampaikan bahwa Reforma Agraria merupakan program strategis pemerintah dalam mewujudkan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, pelaksanaannya menekankan pentingnya sinergi antarinstansi serta pemanfaatan tanah yang berkelanjutan dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan redistribusi tanah merupakan bagian strategis dari pelaksanaan Reforma Agraria untuk mewujudkan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah. Dalam hal ini, keberadaan Bank Tanah dengan Hak Pengelolaan menjadi salah satu instrumen penting negara dalam menyediakan tanah bagi kepentingan masyarakat.
Menurutnya, skema redistribusi tanah tahun 2026 mengalami penyesuaian. Sebelumnya, redistribusi dilakukan melalui pemberian Sertipikat Hak Milik (SHM) secara langsung kepada masyarakat. Namun, berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026, tanah terlebih dahulu ditetapkan sebagai HPL Badan Bank Tanah dan dimanfaatkan masyarakat melalui pemberian Hak Pakai.
“Setelah tanah tersebut dikelola secara produktif dan sesuai ketentuan dalam jangka waktu kurang lebih 10 tahun, hak tersebut dapat ditingkatkan menjadi Sertipikat Hak Milik,” jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman, serta memperkuat koordinasi lintas sektor sehingga pelaksanaan redistribusi tanah yang bersumber dari HPL Bank Tanah dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, sambutan Ketua GTRA Kabupaten Tapin yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Zainal Abidin menegaskan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 menekankan pentingnya ketepatan sasaran dengan penguatan lintas sektor.
Ia menyebut Reforma Agraria mencakup penataan aset dan penataan akses guna mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah masyarakat melalui pembentukan gugus tugas lintas sektor baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Tim GTRA menjadi penggerak utama dalam menyelesaikan potensi kendala di lapangan agar pelaksanaan reforma agraria berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia berharap terbangun kesamaan pandangan antar pemangku kepentingan sehingga setiap kebijakan dapat diimplementasikan secara optimal, efektif, dan tepat sasaran bagi masyarakat.
Editor : Tim Redaksi


